Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Bjr Nunung Nursehah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nunung Nursehah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haru AnugrahNunung Nursehah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alsan-alasan tersebut di atas pemohon memohon kepada Bapak agar sudilah kirannya menerima permohonan ini, yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin oleh Pengadilan negeri Banjar kepada Pemohon untuk merubah nama pada paspor menjadi Nunung Nursehah yang lahir di Cilacap 22 Febriari 1965 mengacu pada Akta Kelahiran;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi kota Tasikmalaya untuk mencatat tentang Perubahan Nama pada paspor yang semula Susi Nur Sekhah yang lahir di Ciamis 22 Februari 1975 Menjadi Nunung Nursehah yang lahir di Cilacap 22 Februari 1965  yang mengacu pada Akta Kelahiran Pemohon No. 3279-LT-29082025-0001.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak