Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Bjr Cucu Maesyarah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cucu Maesyarah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa pada tanggal 09 Desember 2013 karena sakit di rumahnya yang beralamat di Tanjungsukur RT. 001 RW. 014 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama  E. SUPRIATIN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak