Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Bjr ADMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan EVI NURJANAH, Perempuan, lahir di Ciamis, 14 Agustus 1971 berada dibawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon (ADMAN) sebagai wali pengampu dari EVI NURJANAH, Perempuan, lahir di Ciamis, 14 Agustus 1971;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon (ADMAN) untuk mewakili EVI NURJANAH, Perempuan, lahir di Ciamis, 14 Agustus 1971, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak