Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bjr Suyatno 1.Theresia Nelly Wulandari
2.Christian Adhi Wibowo
3.Ir. H. Asep Roni Noorhidayat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyatno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H. & REKANSuyatno
Tergugat
NoNama
1Theresia Nelly Wulandari
2Christian Adhi Wibowo
3Ir. H. Asep Roni Noorhidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat I atas tanah darat seluas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak / berada di Blok Gunungsangkur Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 599 dan tanah darat seluas 1535 M2 (seribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak / berada di Blok Cikadongdong Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 363 ;
  3. Menetapkan Secara Hukum Putusan atas Gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) sertitikat Hak Milik ;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk dapat memproses peralihan (balik nama) tanah darat seluas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak / berada di Blok Gunungsangkur Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 599 dan tanah darat seluas 1535 M2 (seribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak / berada di Blok Cikadongdong Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 363 menjadi atas nama Penggugat ;
  5. Menetapkan biaya menurut Hukum.

SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak