Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Bjr 1.Mulyadi Suryana
2.Elin Herlina
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Cabang Banjar
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tasikmalaya
4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin (RSR)
5.Lukman Bahtiar
6.Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjar
7.Khoirul Anwar, SH.,M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyadi Suryana
2Elin Herlina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Firdaus, SHMulyadi Suryana
2Agung Firdaus, SHElin Herlina
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Cabang Banjar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tasikmalaya
3Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin (RSR)
4Lukman Bahtiar
5Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjar
6Khoirul Anwar, SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliana Surya Galih., S.H., M.HKhoirul Anwar, SH.,M.Kn
2Hendrik Hermawan, S.H.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin (RSR)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada para Penggugat yaitu:
    Kerugian Materiil, akibat Penjualan Objek Jaminan milik Para Penggugat yang terlalu rendah yaitu sejumlah Rp.1.927.427.005 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta  Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Rupiah)
    Kerugian Immateriil, bahwa Para Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan serta kepentingan Para Penggugat dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun patut diperkirakan dengan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah).
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 724/34/2020 tertanggal 6 Januari 2021 yang dikeluarkan Tergugat 2 adalah Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat 2, Tergugat 5, dan Tergugat 6 untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- per hari apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Atau:
    Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak