| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-17/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 09 November 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Babakan Selakaso Rt. 003 Rw 001 Desa Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 September 2025 s/d tanggal 24 Oktober 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Oktober 2025 s/d tanggal 23 November 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 November 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
|
|
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026
|
|
|
- Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s.d 11 Maret 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
--------- Bahwa ia Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS bersama-sama dengan Saksi CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi OGAYANA Bin ADENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kontrakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang beralamat di Kp. Lima Belas Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, di Jalan Raya Cilembang Tasikmalaya dan Jl. Cilembang No. 44 Rt. 001 Rw. 014 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS menelepon Saksi CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan kabarnya lalu Saksi CECEP DUDI NASOLAH menanyakan kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO “apakah masih jual beli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina” dan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjawab “ada, tetapi harus beli dulu”, kemudian Saksi CECEP DUDI NASOLAH mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 0,5 gram. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mendatangi Saksi CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa Narkotika golongan I jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram, saat itu saksi CECEP DUDI NASOLAH bersedia membelinya dan membayar sisa harganya sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO. Setelah itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mengatakan kepada saksi CECEP DUDI NASOLAH bahwa Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO ingin meminjam modal uang sebesar Rp. 5.000.000,- dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, akan tetapi Saksi CECEP DUDI NASOLAH menolaknya dan mengatakan "nanti", setelah itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjelaskan bahwa uang modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut akan digunakannya sebagai uang muka pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada Sdr. LADEG (belum tertangkap), lalu saksi CECEP DUDI NASOLAH mengatakan "nanti, ga usah pakai sertifikat", kemudian Terdakwa tetap membujuk saksi CECEP DUDI NASOLAH untuk memberinya modal uang tersebut dengan mengatakan "apabila nanti ada turun barang Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, maka saya berinisiatif memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram", lalu Saksi CECEP DUDI NASOLAH tetap mengatakan "nanti", setelah itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO langsung pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO datang lagi menemui Saksi CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menanyakan mengenai modal uang yang sebelumnya dimintanya dan saksi CECEP DUDI NASOLAH langsung menanyakan harga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang akan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beli dari Sdr. LADEG, lalu saksi CECEP DUDI NASOLAH langsung meminta Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. LADEG, setelah Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berkomunikasi dan memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada sdr. LADEG, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO meminta Saksi CECEP DUDI NASOLAH untuk mentransfer uang pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram ke sdr. LADEG melalui rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE dan Saksi CECEP DUDI NASOLAH langsung mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi 10 bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Saksi CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai dari tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 30 (tiga puluh) gram digunakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan Saksi CECEP DUDI NASOLAH bersepakat untuk membeli lagi Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina seberat 150 (seratus lima puluh) gram dari sdr. LADEG, setelah memesannya kemudian Saksi CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Saksi CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 40 (empat puluh) gram digunakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Tanah Abang, sesampainya di sana Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dijemput oleh sdr. FERI MARADONA (belum tertangkap) dan Terdakwa dibawa ke rumah sdr. FERI MARADONA di daerah Tomang Jakarta, sesampainya di sana Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram kepada Sdr. FERI MARADONA, setelah mengetahui harganya kemudian Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menghubungi Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) guna membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram ke rekening Bank BCA milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dengan nomor rekening 0542606850. Selanjutnya sekira pukul 08.28 WIB Saksi CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 0542606850 milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu sekira pukul 08.35 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransfer lagi uang sebesar Rp.94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) tersebut ke Sdr. FERI MARADONA melalui rekening Bank BCA atas nama CANDRA DEWI PUJI LESTARI. Kemudian Sdr. FERI MARADONA pergi meninggalkan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan tidak berselang lama Sdr. FERI MARADONA datang kembali lalu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menerima Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram dari Sdr. FERI MARADONA. Setelah itu Terdakwa pulang dan kembali ke gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Selanjutnya mulai dari tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual sendiri kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menerima telepon dari Saksi OGAYANA Bin ADENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengatakan sedang membutuhkan pekerjaan dan meminta pekerjaan kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, kemudian Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mengiyakan dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan sebagai kurir yang bertugas menempelkan atau menyebarkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di tempat yang sudah ditentukan dengan imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya. Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menghubungi Saksi OGAYANA dan memintanya untuk datang ke kontrakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang beralamat di Kp. Lima Belas Singaparna Kabupaten Tasikmalaya mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Kemudian sesampainya Saksi OGAYANA di sana, saat itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO tidak ada di kontrakan dan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO meminta Saksi OGAYANA untuk mengambil sendiri Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina ada di dalam kontrakannya serta meminta agar Saksi OGAYANA menyisihkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 5 (lima) gram. Kemudian Saksi OGAYANA mendapati ada Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) gram yang disimpan di kontrakan tersebut, lalu Saksi OGAYANA mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) gram dan menyisakan sebanyak 5 (lima) gram di kontrakan tersebut. Selanjutnya Saksi OGAYANA menyebarkan dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang telah dibungkus menjadi paket-paket yang lebih kecil di tempat tertentu yang tersembunyi, lalu map atau lokasi dan foto tempat penyimpanan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut diberikan kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO melalui pesan Whatsapp, yang mana selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang menjual dan melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada pembeli, lalu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO memberitahu titik penyimpanan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang telah dibuat oleh Saksi OGAYANA kepada pembeli sehingga pembeli bisa mengambil sendiri Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun dari Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) gram tersebut, rinciannya yaitu sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) gram dan 20 (dua) puluh gram telah disebar dan habis terjual, sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram sudah dipecah dan disebar, sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) gram diambil lagi oleh Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan digunakannya sendiri, kemudian sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram masih berada dalam penguasaan Saksi OGAYANA.
- Bahwa Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjual Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut dalam berbagai jenis paket dengan harga yaitu :
- sebutan untuk paket F beratnya kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- sebutan untuk paket L beratnya kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- sebutan untuk paket M beratnya kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- sebutan untuk paket S beratnya kurang lebih 0,15 (nol koma satu lima) gram seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina diantaranya kepada :
- Saksi SUSAN SUGIANTO Bin EMO/ELAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Raya Cilembang Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Saksi FAHMI ABDILLAH Bin Alm. ENGGANG ZAENAL MUTAQIN dan saksi ASRI SRI RAHAYU Binti BUDI DARMAWAN pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Cilembang No. 44 Rt. 001 Rw. 014 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, sehingga masih ada kekurangan sisa modal dan keuntungan yang belum dibayarkan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kepada saksi CECEP DUDI NASOLAH dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah). Selain itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO juga memberikan uang sebesar Rp 900,000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan pinjaman uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi OGAYANA yang merupakan upahnya sebagai kurir.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dsn. Pananjung Timur RT. 029 Rw. 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atau mentamfetamina, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencurigai Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang datang ke sebuah rumah di daerah tersebut, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendatangi Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, pada saat itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO terlihat agak gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO di dalam 1 (Satu) buah tas slendang warna hitam merk Glazer yang dibawanya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I Jenis sabu atau metamfetamina, dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan perkara, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah saksi OGAYANA di Kp. Cipari Rt 006 RW 003 Kelurahan Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya petugas Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Saksi OGAYANA dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu kurang lebih seberat 20 (dua puluh) gram, selain itu juga petugas Sat Res Narkoba Polres Banjar juga berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah disebar atau ditempel oleh saksi OGAYANA.
- Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang ada pada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan saksi OGAYANA tersebut merupakan milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 65/13211/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman selaku yang menimbang dengan diketahui Iwan Ruswanto, SE selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 5,79 gram dan berat netto 5,50 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan atas Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,22 gram dan berat netto 0,13 gram untuk keperluan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. Contoh : LHU.093.K.05.16.25.0123 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukan dalam kemasan pegadaian adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.----------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa ia Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS bersama-sama dengan Saksi CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi OGAYANA Bin ADENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan di sekitar Dsn. Pananjung Timur RT. 029 Rw. 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS menelepon Saksi CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan kabarnya lalu Saksi CECEP DUDI NASOLAH menanyakan kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO “apakah masih jual beli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina” dan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjawab “ada, tetapi harus beli dulu”, kemudian Saksi CECEP DUDI NASOLAH mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 0,5 gram. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mendatangi Saksi CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa Narkotika golongan I jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram, saat itu saksi CECEP DUDI NASOLAH bersedia membelinya dan membayar sisa harganya sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO. Setelah itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mengatakan kepada saksi CECEP DUDI NASOLAH bahwa Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO ingin meminjam modal uang sebesar Rp. 5.000.000,- dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, akan tetapi Saksi CECEP DUDI NASOLAH menolaknya dan mengatakan "nanti", setelah itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjelaskan bahwa uang modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut akan digunakannya sebagai uang muka pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada Sdr. LADEG (belum tertangkap), lalu saksi CECEP DUDI NASOLAH mengatakan "nanti, ga usah pakai sertifikat", kemudian Terdakwa tetap membujuk saksi CECEP DUDI NASOLAH untuk memberinya modal uang tersebut dengan mengatakan "apabila nanti ada turun barang Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, maka saya berinisiatif memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram", lalu Saksi CECEP DUDI NASOLAH tetap mengatakan "nanti", setelah itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO langsung pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO datang lagi menemui Saksi CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menanyakan mengenai modal uang yang sebelumnya dimintanya dan saksi CECEP DUDI NASOLAH langsung menanyakan harga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang akan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beli dari Sdr. LADEG, lalu saksi CECEP DUDI NASOLAH langsung meminta Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. LADEG, setelah Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berkomunikasi dan memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada sdr. LADEG, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO meminta Saksi CECEP DUDI NASOLAH untuk mentransfer uang pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram ke sdr. LADEG melalui rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE dan Saksi CECEP DUDI NASOLAH langsung mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi 10 bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Saksi CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai dari tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 30 (tiga puluh) gram digunakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan Saksi CECEP DUDI NASOLAH bersepakat untuk membeli lagi Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina seberat 150 (seratus lima puluh) gram dari sdr. LADEG, setelah memesannya kemudian Saksi CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Saksi CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 40 (empat puluh) gram digunakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Tanah Abang, sesampainya di sana Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dijemput oleh sdr. FERI MARADONA (belum tertangkap) dan Terdakwa dibawa ke rumah sdr. FERI MARADONA di daerah Tomang Jakarta, sesampainya di sana Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram kepada Sdr. FERI MARADONA, setelah mengetahui harganya kemudian Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menghubungi Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) guna membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram ke rekening Bank BCA milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dengan nomor rekening 0542606850. Selanjutnya sekira pukul 08.28 WIB Saksi CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 0542606850 milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu sekira pukul 08.35 WIB Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransfer lagi uang sebesar Rp.94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) tersebut ke Sdr. FERI MARADONA melalui rekening Bank BCA atas nama CANDRA DEWI PUJI LESTARI. Kemudian Sdr. FERI MARADONA pergi meninggalkan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan tidak berselang lama Sdr. FERI MARADONA datang kembali lalu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menerima Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram dari Sdr. FERI MARADONA. Setelah itu Terdakwa pulang dan kembali ke gudang rongsok milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Selanjutnya mulai dari tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual sendiri kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menerima telepon dari Saksi OGAYANA Bin ADENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengatakan sedang membutuhkan pekerjaan dan meminta pekerjaan kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, kemudian Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mengiyakan dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan sebagai kurir yang bertugas menempelkan atau menyebarkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di tempat yang sudah ditentukan dengan imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya. Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menghubungi Saksi OGAYANA dan memintanya untuk datang ke kontrakan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang beralamat di Kp. Lima Belas Singaparna Kabupaten Tasikmalaya mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Kemudian sesampainya Saksi OGAYANA di sana, saat itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO tidak ada di kontrakan dan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO meminta Saksi OGAYANA untuk mengambil sendiri Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina ada di dalam kontrakannya serta meminta agar Saksi OGAYANA menyisihkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 5 (lima) gram. Kemudian Saksi OGAYANA mendapati ada Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) gram yang disimpan di kontrakan tersebut, lalu Saksi OGAYANA mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) gram dan menyisakan sebanyak 5 (lima) gram di kontrakan tersebut. Selanjutnya Saksi OGAYANA menyebarkan dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang telah dibungkus menjadi paket-paket yang lebih kecil di tempat tertentu yang tersembunyi, lalu map atau lokasi dan foto tempat penyimpanan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut diberikan kepada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO melalui pesan Whatsapp, yang mana selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang menjual dan melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada pembeli, lalu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO memberitahu titik penyimpanan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang telah dibuat oleh Saksi OGAYANA kepada pembeli sehingga pembeli bisa mengambil sendiri Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun dari Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) gram tersebut, rinciannya yaitu sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) gram dan 20 (dua) puluh gram telah disebar dan habis terjual, sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram sudah dipecah dan disebar, sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) gram diambil lagi oleh Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan digunakannya sendiri, kemudian sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram masih berada dalam penguasaan Saksi OGAYANA.
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Saksi CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, sehingga masih ada kekurangan sisa modal dan keuntungan yang belum dibayarkan Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kepada saksi CECEP DUDI NASOLAH dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah). Selain itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO juga memberikan uang sebesar Rp 900,000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan pinjaman uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi OGAYANA yang merupakan upahnya sebagai kurir.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dsn. Pananjung Timur RT. 029 Rw. 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atau mentamfetamina, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencurigai Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang datang ke sebuah rumah di daerah tersebut, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendatangi Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, pada saat itu Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO terlihat agak gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO di dalam 1 (Satu) buah tas slendang warna hitam merk Glazer yang dibawanya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I Jenis sabu atau metamfetamina, dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan perkara, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah saksi OGAYANA di Kp. Cipari Rt 006 RW 003 Kelurahan Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya petugas Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Saksi OGAYANA dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu kurang lebih seberat 20 (dua puluh) gram, selain itu juga petugas Sat Res Narkoba Polres Banjar juga berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah disebar atau ditempel oleh saksi OGAYANA.
- Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang ada pada Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan saksi OGAYANA tersebut merupakan milik Terdakwa NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan Saksi CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 65/13211/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman selaku yang menimbang dengan diketahui Iwan Ruswanto, SE selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 5,79 gram dan berat netto 5,50 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan atas Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,22 gram dan berat netto 0,13 gram untuk keperluan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. Contoh : LHU.093.K.05.16.25.0123 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukan dalam kemasan pegadaian adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.----------------------------------- --------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ --------------------------------------------------------------

Banjar, 06 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19930610 201502 2 001
|