Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
IRWAN NUR AKBAR Bin DEDI HERDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/M.2.32.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN NUR AKBAR Bin DEDI HERDIANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

S U R A T  D A K W A A N

NOMOR: REG. PERKARA PDM-12/BJR/05/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :     IRWAN NUR AKBAR Bin DEDI HERDIANA

Tempat lahir                         :     Banjar

Umur / Tgl. Lahir                  :     28 tahun / 30 Januari 1998

Jenis Kelamin                      :     Laki - laki

Kebangsaan /                            

Kewarganegaraan               :     Indonesia

Tempat tinggal                     :     Dusun Sukaratu Rt 001 /RW.001 Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis

A g a m a                             :     Islam

Pekerjaan                             :     Buruh harian lepas

Pendidikan                           :     SMA

 

B.  STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN :

1.

Penangkapan

:

19 Maret 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 Maret 2026

s/d 08 April 2026

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 April 2026

s/d 18 Mei 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 18 Mei 2026

S.d 06 Juni 2026

 

  • Perpanjang Oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 07 Juni 2026

s/d 06 Juli 2026

 

C.  DAKWAAN :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa IRWAN NUR AKBAR Bin DEDI HERDIANA pada hari Minggu  tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi IDA JUBAEDAH yang beralamat di Dusun  Sindangasih RT.002/RW.006 Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Langensari Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi IDA JUBAEDAH  sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun  Sindangasih RT.002/RW.006 Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Langensari Kota Banjar kemudian tiba-tiba datang Terdakwa ke rumah saksi IDA JUBAEDAH dengan maksud untuk memnta minum lalu setelah terdakwa minum selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi IDA JUBAEDAH untuk pergi makan di wilayah Banjar serta mengajak Saksi IDA JUBAEDAH untuk berbelanja dan Terdakwa akan memberikan uang untuk keperluan lebaran, namun Saksi IDA JUBAEDAH menolak ajakan Terdakwa dikarenakan Saksi IDA JUBAEDAH sedang berpuasa setelah Saksi IDA JUBAEDAH menolak ajakan Terdakwa, Saksi IDA JUBAEDAH menuju kamar tidur untuk merapikan sprei namun tiba-tiba Terdakwa mencekik leher Saksi IDA JUBAEDAH dar belakang lalu Saksi IDA JUBAEDAH melakukan perlawanan namun dikarenakan Saksi IDA JUBAEDAH melakukan perlawanan selanjutnya Terdakwa tetap mencekik leher Saksi IDA JUBAEDAH dari depan sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian pada saat Saksi IDA JUBAEDAH terlepas cekikannya dari Terdakwa lalu Saksi IDA JUBAEDAH terjatuh dan terbaring di lantai selanjutnya Terdakwa menginjak-injak tubuh Saksi IDA JUBAEDAH yang mana pada saat itu terdakwa menginjak-injak Saksi IDA JUBAEDAH menggunakan kaki kanan terdakwa dengan sekuat tenaga kebagian tubuh Saksi IDA JUBAEDAH yaitu bagian punggung, bahu kanan, bahu kiri, dada depan, punggung bawah kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) kali dan 1 (satu) kali mengenai area wajah Saksi IDA JUBAEDAH hingga bibir Saksi IDA JUBAEDAH Berdarah lalu pada saat itu Saksi IDA JUBAEDAH tidak melakukan perlawanan dikarenakan Saksi IDA JUBAEDAH kehabisan tenaga kemudian Saksi IDA JUBAEDAH meminta tolong dengan cara berteriak setelah itu karena Saksi IDA JUBAEDAH berteriak meminta tolong lalu Terdakwa panik kemudian Terdakwa bergegas segera keluar dari rumah Saksi IDA JUBAEDAH
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22 / 995 / RSU / 2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani dr. Muhammad Taufiq Reza selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan terhadap IDA JUBAEDAH sebagai berikut :
  1. Kepala :
  • Wajah : Terdapat sebuah luka lecet pada dagu sisi kanan, dengan titik pusat luka satu setimeter di bawah dagu dan dua sentimeter di kanan garis Tengah tubuh, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang luka satu koma lima sentimeter dan lebar luka satu sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan.
  1. Leher :
  • Terdapat sebuah luka lecet pada leher sisi bentuk luka tidak tertaur, batas luka tidak tegas, warna meah kecoklatan
  • Luka lecet pertama pada leher sisi kanan dengan titik pusat luka dua sentimeter di bawah dagu dan dua sentimeter di kanan garis Tengah tubuh, ukuran Panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu sentimeter
  • Luka lecet kedua pada leher sisi kiri dengan titik pusat luka tujuh sentimeter dibawah dagu dan satu sentimeter di kiri garis Tengah tubuh, ukuran Panjang luka satu sentimeter dan lebar luka satu sentimeter
  1. Dada
  • Terdapat luka lecet pada dada sisi kanan, dengan titik pusat luka lima sentimeter di bawah pangkal tulang selangka kanan dan tiga sentimeter di kanan garis Tengah tubuh, bentuk luka menerupai garis lurus vertical dengan ukuran Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka noil koma dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan
  1. Punggung
  • Terdapat sebuah luka memar pada punggung bagian bawah, dengan titik pusat luka tepat pada pertengahan garis Tengah tubuh dan sepuluh sentimeter diatas tonjolan tulang ekor, bentuk luka tidak teratur, dengan ukuran panjan gluka sepuluh sentimeter dan lebar luka sepuluh sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan
  • Terdapat dua buah luka lecet pada punggung, bentukluka tidak tertaur, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan
  • Luka lecet pertama pada punggung sisi kanan dengan titik pusat luka tujuh belas sentimeter di bawah puncak bahu kanandan dua koma lima sentimeter di kanan garis Tengah tubuh, ukuran panjang luka tiga sentimeter dan leher luka nol koma dua sentimeter
  • Luka lecet kedua pada punggung sisi kiri dengan titik pusat luka tujuh belas sentimeter dibawah puncak bahu kiri dan dua koma lima sentimeter di kanangaris Tengah tubuh, ukuran panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter

Dengan kesimpulan bahwa korban mendapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet memar pada punggung, luka lecet pada wajah, leher, dada dan punggung.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

 

Banjar,25 Juni  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.

       Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya