Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 1.KODIR
2.UTIN SUTINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KODIR
2UTIN SUTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.781.480,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :
Sisa pokok Rp. 57104330,- 
Bunga belum dibayar Rp. 26448416,- 
Jumlah   Rp. 86781480,-
(Delapan Puluh Juta Rupiah)
Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1015 atas nama Utin Sutinah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak