| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.Sus/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.Muhammad Dheda Alifall |
SOPYAN IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2293/M.2.32.3/Enz.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-14/BJR/08/2026
Sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.
PERTAMA: --------- Bahwa Terdakwa SOPYAN IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS bersama-sama dengan ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Rancaekek Kabupaten Bandung sedangkan tempat terdakwa ditemukan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- --------- Berawal pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa SOPYAN IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang menjalani pidana di Blok D10 Lapas Kelas IIB Kota Banjar, lalu Terdakwa menghubungi ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN (selanjutnya disebut ADE) dan menawarkan pekerjaan memasangkan atau menempelkan Narkotika Golongan I jenis sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung dengan upah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) titik lokasi penempelan dan di luar ongkos perjalanan, saat itu ADE menjawab "nanti dipikir-pikir dulu" dan Terdakwa meminta untuk memberinya kabar jika bersedia. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari ADE yang mengatakan bersedia bekerja kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab "kalau mau besok berangkat" dan ADE mengatakan "iya siap", kemudian Terdakwa meminta nomor rekening ADE dan ADE mengirim nomor akun aplikasi dompet digital DANA dengan nomor 0882001745550 atas nama ADE MARTIN lalu Terdakwa mengatakan "iya besok berangkat menggunakan Travel" dan ADE menjawab "iya siap". Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA nomor 0882001745550 atas nama ADE MARTIN menggunakan Mbanking BCA dengan nomor rekening 7263009250 an. SITI WAHIDAH NURHAYATI, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada ADE. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari ADE yang mengatakan akan berangkat ke daerah Rancaekek Kabupaten Bandung menggunakan travel. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menerima kabar dari ADE yang sudah sampai di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian Terdakwa menjawab "tunggu aja nanti ada orang yang akan mengantar ke kontrakan", setelah itu Terdakwa menghubungi ARIS Als KOKO (DPO) dan menyuruhnya mengantar ADE ke kontrakan milik MAS SUROTO lalu ARIS mengiyakannya, kemudian terdakwa menghubungi ADE dan memintanya agar menunggu di kontrakan sampai paket Narkotika Golongan I Jenis Metemfetamina (sabu) datang.----------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi JEMI Als BANG JEM (DPO) melalui pesan di aplikasi Zangi dan memesan Narkotika golongan I jenis metamfetamina sebanyak 20 (dua puluh) gram yang akan dibayar setelah Narkotika golongan I jenis metamfetamina terjual, yang mana Terdakwa akan membayar kepada JEMI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gramnya, sedangkan Terdakwa akan menjualnya seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergramnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menerima pesan dari JEMI yang memberitahu bahwa Narkotika golongan I jenis metamfetamina sebanyak 20 (dua puluh) gram sudah disimpan di titik lokasi yang tidak jauh dari kontrakan yang ditinggali oleh ADE. Kemudian Terdakwa menghubungi ADE dan mengirimkan titik lokasi dan foto tempat Narkotika Golongan I Jenis Metemfetamina (sabu) tersebut disimpan lalu Terdakwa memintanya untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan ADE mengiyakannya. Setelah itu ADE pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di titik tersebut ADE menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan membawanya ke kontrakan, setelah itu ADE membuka plastik warna hitam tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 50 (lima puluh) plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) paket plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah lakbak warna coklat. Selanjutnya ADE memberitahukan Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu sudah diambil, lalu Terdakwa meminta ADE untuk menimbangnya, dan ADE menimbang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dengan hasil berat 20 (dua puluh) gram. Setelah itu Terdakwa meminta ADE untuk membuat paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket ukuran M dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket yang masing-masing paket dimasukan ke dalam plastik kapsul untuk ditempelkan atau disebar keesokan harinya.------------- --------- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari ADE yang memberitahu bahwa ADE akan memasang atau menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu lalu Terdakwa mengalihkan telepon ke panggilan video call sembari ADE berjalan di dekat rel kereta api di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, saat itu Terdakwa meminta ADE untuk menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara menancapkan ke dalam tanah dan mengirimkan titik serta foto lokasi tempat narkotika tersebut disimpan kepada Terdakwa hingga akhirnya ADE berhasil menempelkan di 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di 25 (dua puluh lima) titik lokasi yang berbeda-beda. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali meminta ADE untuk membuat 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S dan 10 (sepuluh) paket ukuran M, setelah selesai Terdakwa meminta ADE untuk menempelkannya di dekat kontrakan. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB ADE memasang 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di 1 (satu) titik lokasi dekat kontrakan di daerah Rancaekek dan mengirimkan titik serta foto lokasi tempat narkotika tersebut disimpan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta ADE untuk membuat 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S dan 17 (tujuh belas) paket ukuran M. Setelah selesai ADE memberitahukannya kepada Terdakwa dan meminta Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut untuk digunakan, lalu Terdakwa menyuruh ADE untuk membuka 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S.------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang telah ADE tempel di 20 (dua puluh) titik lokasi berbeda tersebut kepada pembeli-pembelinya dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085720427752. Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ukuran M seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perpaketnya. Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan norek : 7263009250 an. SITI WAHIDAH NURHAYATI untuk menerima uang pembayaran Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. Setelah pembeli mengirimkan bukti transfer, Terdakwa mengirimkan titik lokasi atau tempat Narkotika Golongan I jenis Sabu disimpan. Adapun 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran M yang ada di 5 (lima) titik lokasi berbeda dan 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di 1 (satu) titik lokasi dekat kontrakan di daerah Rancaekek Bandung belum terjual.------------------------------------ --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB ADE pulang ke Kota Banjar dengan membawa paket-paket narkotika tersebut dan sampai di Kota Banjar sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu HENDRIK Bin (Alm) ABING dan timnya mengamankan ADE di rumahnya yang beralamat di Lingk.Jadimulya Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung type Galaxy M20 warna hitam No.IMEI I: 354556104066389 IMEI II: 354557104066387 dengan nomor WhatsApp : 085872365187, 1 (satu) Buah handphone type realme Note 60x warna hijau tosca No.IMEI I: 862761070306752 IMEI II: 862761070306745 dengan nomor WhatsApp : 08138914732, 1 (satu) buah tas berwarna hitam polet biru tua bertuliskan Lenovo yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 18,86 (delapan belas koma delapan enam) gram dan berat netto 3,64 (tiga koma enam empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan Toko Mas Loteng yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram dan berat netto 1,60 (satu koma enam nol) gram, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 7x10 cm yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 3x5 cm dan 20 (dua puluh) buah plastik klip warna bening ukuran 2,5x3,5 cm serta 1 (satu) buah tas warna biru merk EIGER yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 2 (dua) buah plastik tanpa merk, 1 (satu) buah pivet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna merah merk neolite, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp.193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah). Kemudian ADE mengakui Narkotika Golongan I jenis Sabu merupakan milik Terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Selanjutnya terhadap ADE berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara ADE, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu GEGER TOFAN EKA MAULANA Bin OFIED MUSYAFIED dan timnya mengamankan Terdakwa di ruangan P2U (Penjagaan Pintu Utama) Lapas kelas IIB Banjar, setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah bekerjasama dengan meminta ADE untuk mengambil serta menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu di sekitar daerah rancaekek Kabupaten Bandung dan Terdakwa tidak dapat menunjukan kepemilikan sah atas Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi A5 warna silver dengan Nomor Whatsapp : 085720427752, Nomor Simcard : 082121296121, Nomor Imei I : 867857074896767, Nomor Imei II : 867857074896775 dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan lembar), pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang diambil dari aplikasi dana Terdakwa.----------------------------------------------------- --------- Bahwa berat Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa yang berada pada ADE tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 065/13211/2026 tanggal 14 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar, yaitu :
--------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0069 tanggal 15 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung dengan hasil pemeriksaan atas serbuk kristal bening dalam 16 (enam belas) plastik klip bening masing-masing dibalut tisu, dimasukkan dalam selongsong plastik bening berbentuk peluru dan dilakban coklat, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik bening adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa SOPYAN IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS bersama-sama dengan ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Rancaekek Kabupaten Bandung sedangkan tempat terdakwa ditemukan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- --------- Berawal pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa SOPYAN IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang menjalani pidana di Blok D10 Lapas Kelas IIB Kota Banjar, lalu Terdakwa menghubungi ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN (selanjutnya disebut ADE) dan menawarkan pekerjaan memasangkan atau menempelkan Narkotika Golongan I jenis sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung dengan upah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) titik lokasi penempelan dan di luar ongkos perjalanan, saat itu ADE menjawab "nanti dipikir-pikir dulu" dan Terdakwa meminta untuk memberinya kabar jika bersedia. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari ADE yang mengatakan bersedia bekerja kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab "kalau mau besok berangkat" dan ADE mengatakan "iya siap", kemudian Terdakwa meminta nomor rekening ADE dan ADE mengirim nomor akun aplikasi dompet digital DANA dengan nomor 0882001745550 atas nama ADE MARTIN lalu Terdakwa mengatakan "iya besok berangkat menggunakan Travel" dan ADE menjawab "iya siap". Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA nomor 0882001745550 atas nama ADE MARTIN menggunakan Mbanking BCA dengan nomor rekening 7263009250 an. SITI WAHIDAH NURHAYATI, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada ADE. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari ADE yang mengatakan akan berangkat ke daerah Rancaekek Kabupaten Bandung menggunakan travel. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menerima kabar dari ADE yang sudah sampai di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian Terdakwa menjawab "tunggu aja nanti ada orang yang akan mengantar ke kontrakan", setelah itu Terdakwa menghubungi ARIS Als KOKO (DPO) dan menyuruhnya mengantar ADE ke kontrakan milik MAS SUROTO lalu ARIS mengiyakannya, kemudian terdakwa menghubungi ADE dan memintanya agar menunggu di kontrakan sampai paket Narkotika Golongan I Jenis Metemfetamina (sabu) datang.----------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi JEMI Als BANG JEM (DPO) melalui pesan di aplikasi Zangi dan memesan Narkotika golongan I jenis metamfetamina sebanyak 20 (dua puluh) gram yang akan dibayar setelah Narkotika golongan I jenis metamfetamina terjual, yang mana Terdakwa akan membayar kepada JEMI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gramnya, sedangkan Terdakwa akan menjualnya seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergramnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menerima pesan dari JEMI yang memberitahu bahwa Narkotika golongan I jenis metamfetamina sebanyak 20 (dua puluh) gram sudah disimpan di titik lokasi yang tidak jauh dari kontrakan yang ditinggali oleh ADE. Kemudian Terdakwa menghubungi ADE dan mengirimkan titik lokasi dan foto tempat Narkotika Golongan I Jenis Metemfetamina (sabu) tersebut disimpan lalu Terdakwa memintanya untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan ADE mengiyakannya. Setelah itu ADE pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di titik tersebut ADE menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan membawanya ke kontrakan, setelah itu ADE membuka plastik warna hitam tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 50 (lima puluh) plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) paket plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah lakbak warna coklat. Selanjutnya ADE memberitahukan Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu sudah diambil, lalu Terdakwa meminta ADE untuk menimbangnya, dan ADE menimbang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dengan hasil berat 20 (dua puluh) gram. Setelah itu Terdakwa meminta ADE untuk membuat paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket ukuran M dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket yang masing-masing paket dimasukan ke dalam plastik kapsul untuk ditempelkan atau disebar keesokan harinya.------------- --------- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari ADE yang memberitahu bahwa ADE akan memasang atau menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu lalu Terdakwa mengalihkan telepon ke panggilan video call sembari ADE berjalan di dekat rel kereta api di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, saat itu Terdakwa meminta ADE untuk menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara menancapkan ke dalam tanah dan mengirimkan titik serta foto lokasi tempat narkotika tersebut disimpan kepada Terdakwa hingga akhirnya ADE berhasil menempelkan di 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di 25 (dua puluh lima) titik lokasi yang berbeda-beda. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali meminta ADE untuk membuat 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S dan 10 (sepuluh) paket ukuran M, setelah selesai Terdakwa meminta ADE untuk menempelkannya di dekat kontrakan. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB ADE memasang 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di 1 (satu) titik lokasi dekat kontrakan di daerah Rancaekek dan mengirimkan titik serta foto lokasi tempat narkotika tersebut disimpan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta ADE untuk membuat 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S dan 17 (tujuh belas) paket ukuran M. Setelah selesai ADE memberitahukannya kepada Terdakwa dan meminta Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut untuk digunakan, lalu Terdakwa menyuruh ADE untuk membuka 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S.------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Terdakwa telah menyalurkan 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang telah ADE tempel di 20 (dua puluh) titik lokasi berbeda tersebut kepada pembeli-pembelinya dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085720427752. Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran S seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ukuran M seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perpaketnya. Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan norek : 7263009250 an. SITI WAHIDAH NURHAYATI untuk menerima uang pembayaran Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. Setelah pembeli mengirimkan bukti transfer, Terdakwa mengirimkan titik lokasi atau tempat Narkotika Golongan I jenis Sabu disimpan. Adapun 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ukuran M yang ada di 5 (lima) titik lokasi berbeda dan 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di 1 (satu) titik lokasi dekat kontrakan di daerah Rancaekek Bandung belum terjual.-------------------- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB ADE pulang ke Kota Banjar dengan membawa paket-paket narkotika tersebut dan sampai di Kota Banjar sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu HENDRIK Bin (Alm) ABING dan timnya mengamankan ADE di rumahnya yang beralamat di Lingk.Jadimulya Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung type Galaxy M20 warna hitam No.IMEI I: 354556104066389 IMEI II: 354557104066387 dengan nomor WhatsApp : 085872365187, 1 (satu) Buah handphone type realme Note 60x warna hijau tosca No.IMEI I: 862761070306752 IMEI II: 862761070306745 dengan nomor WhatsApp : 08138914732, 1 (satu) buah tas berwarna hitam polet biru tua bertuliskan Lenovo yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 18,86 (delapan belas koma delapan enam) gram dan berat netto 3,64 (tiga koma enam empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan Toko Mas Loteng yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram dan berat netto 1,60 (satu koma enam nol) gram, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 7x10 cm yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 3x5 cm dan 20 (dua puluh) buah plastik klip warna bening ukuran 2,5x3,5 cm serta 1 (satu) buah tas warna biru merk EIGER yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 2 (dua) buah plastik tanpa merk, 1 (satu) buah pivet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna merah merk neolite, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp.193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah). Kemudian ADE mengakui Narkotika Golongan I jenis Sabu merupakan milik Terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Selanjutnya terhadap ADE berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara ADE, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu GEGER TOFAN EKA MAULANA Bin OFIED MUSYAFIED dan timnya mengamankan Terdakwa di ruangan P2U (Penjagaan Pintu Utama) Lapas kelas IIB Banjar, setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah bekerjasama dengan meminta ADE untuk mengambil serta menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu di sekitar daerah rancaekek Kabupaten Bandung dan Terdakwa tidak dapat menunjukan kepemilikan sah atas Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi A5 warna silver dengan Nomor Whatsapp : 085720427752, Nomor Simcard : 082121296121, Nomor Imei I : 867857074896767, Nomor Imei II : 867857074896775 dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan lembar), pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang diambil dari aplikasi dana Terdakwa.----------------------------------------------------- --------- Bahwa berat Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa yang berada pada ADE tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 065/13211/2026 tanggal 14 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar, yaitu :
--------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0069 tanggal 15 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung dengan hasil pemeriksaan atas serbuk kristal bening dalam 16 (enam belas) plastik klip bening masing-masing dibalut tisu, dimasukkan dalam selongsong plastik bening berbentuk peluru dan dilakban coklat, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik bening adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA: --------- Bahwa Terdakwa SOPYAN IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS bersama-sama dengan ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi ADE MARTIN Als KAMPRET yang beralamat Lingk.Jadimulya Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu HENDRIK Bin (Alm) ABING dan timnya mengamankan ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN di rumahnya yang beralamat di Lingk. Jadimulya Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung type Galaxy M20 warna hitam No.IMEI I: 354556104066389 IMEI II: 354557104066387 dengan nomor WhatsApp : 085872365187, 1 (satu) Buah handphone type realme Note 60x warna hijau tosca No.IMEI I: 862761070306752 IMEI II: 862761070306745 dengan nomor WhatsApp : 08138914732, 1 (satu) buah tas berwarna hitam polet biru tua bertuliskan Lenovo yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 18,86 (delapan belas koma delapan enam) gram dan berat netto 3,64 (tiga koma enam empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan Toko Mas Loteng yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram dan berat netto 1,60 (satu koma enam nol) gram, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 7x10 cm yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 3x5 cm dan 20 (dua puluh) buah plastik klip warna bening ukuran 2,5x3,5 cm serta 1 (satu) buah tas warna biru merk EIGER yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 2 (dua) buah plastik tanpa merk, 1 (satu) buah pivet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna merah merk neolite, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp.193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah). Kemudian ADE mengakui Narkotika Golongan I jenis Sabu merupakan milik Terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Selanjutnya terhadap ADE berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara ADE, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu GEGER TOFAN EKA MAULANA Bin OFIED MUSYAFIED dan timnya mengamankan Terdakwa di ruangan P2U (Penjagaan Pintu Utama) Lapas kelas IIB Banjar, setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah bekerjasama dengan meminta ADE untuk mengambil serta menempelkan Narkotika Golongan I jenis Sabu di sekitar daerah rancaekek Kabupaten Bandung dan Terdakwa tidak dapat menunjukan kepemilikan sah atas Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi A5 warna silver dengan Nomor Whatsapp : 085720427752, Nomor Simcard : 082121296121, Nomor Imei I : 867857074896767, Nomor Imei II : 867857074896775 dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan lembar), pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang diambil dari aplikasi dana Terdakwa.----------------------------------------------------- --------- Bahwa berat Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa yang berada pada ADE tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 065/13211/2026 tanggal 14 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar, yaitu :
--------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0069 tanggal 15 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung dengan hasil pemeriksaan atas serbuk kristal bening dalam 16 (enam belas) plastik klip bening masing-masing dibalut tisu, dimasukkan dalam selongsong plastik bening berbentuk peluru dan dilakban coklat, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik bening adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
Banjar, 08 Oktober 2026 Jaksa Penuntut Umum
Mia Andina, S.H., M.H. Jaksa Pratama NIP. 19930610 201502 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||

