Dakwaan |
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/BJR/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
TEMA bin (Alm) DAYAT
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun / 08 Mei 1974
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Jelat RT. 002 RW. 004 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMU (tidak tamat)
|
- PENAHANAN
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024.
Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Banjar sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d 04 September 2024.
Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Banjar sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 04 Oktober 2024.
Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Banjar sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024.
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Lapas Banjar sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 16 November 2024.
|
- DAKWAAN:
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa TEMA bin (Alm) DAYAT selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Dealer Honda Astra Motor yang beralamat di sekitar Jalan Batulawang kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar sedang melaksanakan Giat “Kring Res Narkoba” mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jalan Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar sering terjadi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamine). Selanjutnya pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB melintas 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Vega R tahun 2008 warna biru dengan nomor polisi Z-3069-TG dengan nomor rangka : MH34D70028J824958 Nomor mesin : 4D782491 yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan sepeda motor tersebut di depan Dealer Honda Astra Motor yang beralamat di Jalan Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi CUCU SUPRIATNA dan saksi YUDI.
- Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa yang diketahui Bernama TEMA Bin (Alm) DAYAT ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa yang didalam bungkus rokok tersebut ada 1 (satu) bungkus snack makanan ringan merk Garuda kacang atom yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamine) yang diakui merupakan milik terdakwa yang dipesan dan dibeli dari Sdr. OBET (DPO) sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 080/JT/13211/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar dengan nama barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan hasil Penimbangan Berat Kotor dengan jumlah total 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0220 Tanggal 16 Juli 2024 terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat Netto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram diperoleh Kesimpulan hasil pemeriksaan “METAMFETAMIN POSITIF”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa TEMA Bin (Alm) DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa TEMA bin (Alm) DAYAT selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Dealer Honda Astra Motor yang beralamat di sekitar Jalan Batulawang kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar sedang melaksanakan Giat “Kring Res Narkoba” mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jalan Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar sering terjadi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamine). Selanjutnya pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB melintas 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Vega R tahun 2008 warna biru dengan nomor polisi Z-3069-TG dengan nomor rangka : MH34D70028J824958 Nomor mesin : 4D782491 yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan sepeda motor tersebut di depan Dealer Honda Astra Motor yang beralamat di Jalan Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi CUCU SUPRIATNA dan saksi YUDI.
- Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa yang diketahui Bernama TEMA Bin (Alm) DAYAT ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa yang didalam bungkus rokok tersebut ada 1 (satu) bungkus snack makanan ringan merk Garuda kacang atom yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamine) yang diakui merupakan milik terdakwa yang dipesan dan dibeli dari Sdr. OBET (DPO) sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 080/JT/13211/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar dengan nama barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan hasil Penimbangan Berat Kotor dengan jumlah total 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0220 Tanggal 16 Juli 2024 terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat Netto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram diperoleh Kesimpulan hasil pemeriksaan “METAMFETAMIN POSITIF”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa TEMA Bin (Alm) DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa TEMA bin (Alm) DAYAT selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Dealer Honda Astra Motor yang beralamat di sekitar Jalan Batulawang kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar sedang melaksanakan Giat “Kring Res Narkoba” mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jalan Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar sering terjadi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamine). Selanjutnya pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB melintas 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Vega R tahun 2008 warna biru dengan nomor polisi Z-3069-TG dengan nomor rangka : MH34D70028J824958 Nomor mesin : 4D782491 yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan sepeda motor tersebut di depan Dealer Honda Astra Motor yang beralamat di Jalan Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi CUCU SUPRIATNA dan saksi YUDI.
- Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa yang diketahui Bernama TEMA Bin (Alm) DAYAT ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa yang didalam bungkus rokok tersebut ada 1 (satu) bungkus snack makanan ringan merk Garuda kacang atom yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamine) yang diakui merupakan milik terdakwa yang dipesan dan dibeli dari Sdr. OBET (DPO) sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibeli dengan cara memesan melalui aplikasi Whatsapp dari handphone milik terdakwa yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung A05 warna silver dengan nomor HP : 0895338166928, Nomor IMEI I : 35084181823385, nomor IMEI II : 358780311823384 dan bertemu dengan Sdr. OBET (DPO) hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.43 WIB di pinggir jalan Mayjen Lili Kusumah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 080/JT/13211/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar dengan nama barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan hasil Penimbangan Berat Kotor dengan jumlah total 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0220 Tanggal 16 Juli 2024 terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat Netto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram diperoleh Kesimpulan hasil pemeriksaan “METAMFETAMIN POSITIF”.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik yang dikeluarkan oleh Laboratorium Patologi Klinik BLUD Rumah Sakit Umum Kota Banjar Nomor LK24070569 tanggal 05 Juli 2024 diperoleh hasil Kesimpulan pemeriksaan urine terhadap pasien atas nama TEMA Bin (Alm) DAYAT adalah sebagai berikut : “METHAMPHETAMIN POSITIF”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa TEMA Bin (Alm) DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Banjar, 07 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Cok Gede Putra Gautama, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP.198506112009121003
|