- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan kesalahan dalam proses PENCAIRAN pinjaman kredit TERGUGAT 1 dalam perjanjian kredit no 118204000315/MK/BTD/IV/2020;
- Menyatakan bahwa perjanjian kredit no 118204000315/MK/BTD/IV/2020 Tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa tergugat 1 telah menyalahi aturan pasal 1754.1755 kuhperdata;
- Memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mengembalikan sertifikat no SHM 01788 atas nama sukandar atau menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk pembuatan sertifikat baru;
- Kepada tergugat IV dan tergugat V serta tergugat 1 mengganti kerugian karena pengosongan rumah telah terjadi sebesar Rp 30 juta untuk biaya bayar kontrakan selama 2 tahun lebih;
- Menyatakan SKMHT yang dibuat batal demi hukum;
- Menyatakan penyerhan APHT dalam pendaftaran meambuat hak tanggungan yang tidak sesuai deangan undang undang repuplik Indonesia no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atasa tanah berserta benda benda yang berkaitan dengan tanah berkaitan dengan pasal 13 ayat 2 dinyatadkan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada tergugat 2 untuk tidak memberikan surat keterangan tanah kepada tergugat 3 untuk kepentingan leleang;
- Di perintah kan kepada tergugat 3 untuk tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu sebelum ada putusan atau perintah lelang dari pengadilan negeri banjar;
- Untuk lebih bertanggung jawab dan menepati putusan aquo maka tergugat 1 dikenakan uang paksa (dwangsom) bila dalam menepati 100.000 (seratus ribu rupiah perhari atas tidak patuh nya dalam menjalankan hasil putusan);
- Menghukum tergugat 1 untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apa bila majelis hakim pengadilan negeri KOTA BANJAR berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono)