Petitum |
Berdasarkan alsan-alasan tersebut di atas pemohon memohon kepada Bapak agar sudilah kirannya menerima permohonan ini, yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin oleh Pengadilan negeri Banjar kepada Pemohon untuk merubah nama pada paspor menjadi Nunung Nursehah yang lahir di Cilacap 22 Febriari 1965 mengacu pada Akta Kelahiran;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi kota Tasikmalaya untuk mencatat tentang Perubahan Nama pada paspor yang semula Susi Nur Sekhah yang lahir di Ciamis 22 Februari 1975 Menjadi Nunung Nursehah yang lahir di Cilacap 22 Februari 1965 yang mengacu pada Akta Kelahiran Pemohon No. 3279-LT-29082025-0001.
|