Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Bjr PT BPR Mitra Abadi Sejahtera Nanang Ratno Afandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Mitra Abadi Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H. & REKANPT BPR Mitra Abadi Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Nanang Ratno Afandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.982.643,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2023/12/0070 tanggal 27 Desember 2024 ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 131.982.643,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)  secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
  7. Menyatakan biaya menurut Hukum

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak