Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bjr Dadan Rohandi 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Polres Banjar Sat Res Narkoba
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Kota Banjar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat 0020/LBH-HIMNI/P/II/2024
Pemohon
NoNama
1Dadan Rohandi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Polres Banjar Sat Res Narkoba
2Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Kota Banjar
3PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN KANWIL DIRJEND PERBENDAHARAAN PROV JABAR cq KEMENTERIAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN KAS NEGARA KPPN TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primar:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menghukum Para Termohon untuk membayar  ganti kerugian yang diderita dan dialami pemohon berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dan kerugian inmaterial sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), melalui Turut Termohon

3. Menyatakan Turut termohon untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini

4. Menyatakan harkat dan martabat atas nama Pemohon dikembalikan seperti sediakala

5. membebankan semua biaya yag timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon
atau
Subsidair:

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya