| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Hutaraja
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 22 April 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Cikabuyutan Timur RT.001 / RW.013 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
24 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 14 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025
|
|
|
- Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d. tanggal 22 November 2025
|
|
|
- Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 11 November 2025 s/d 30 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK bersama-sama dengan Sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang(DPO)), Sdri. NATALIA (Daftar Pencarian Orang(DPO)), dan Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang(DPO)) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa tinggal di sebuah warung milik Sdr. UNTUNG (DPO) yang berlamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian dikarenakan terdakwa merasa sungkan karena numpang tinggal di warung milik Sdr. UNTUNG selanjutnya terdakwa ikut membantu beres-beres warung dan ikut menjualkan obat-obtan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y, namun terdakwa hanya membantu seentara saja karene Sdr. UNTUNG memiliki pekerja sendiri yang bernama Sdr. IMAN (DPO) yang mana jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung terdakwa menggantikan Sdr. Iman untuk menjual obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang menjaga warung tersebut kemudian datang saksi Anak saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu terdakwa memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan harga :
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per paket denga nisi 4 (empat) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per paket denga nisi 10 (sepuluh) butir;
|
|
|
:
|
Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket dengan isi 5 (lima) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir;
|
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 4 (empat) butir.
|
- Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut, Terdakwa serahkan kepada istri dari Sdr. UNTUNG yang bernama Sdri. NATALIA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masayarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri diakrenakan oleh pengarus obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah warung Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
- Bahwa saat Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Berdasarkan informasi pada cekbpom.go.id, terdapat produk Tramadol yang sudah terdaftar atau memiliki Nomor Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun berdasarkan barang bukti yang ada, di mana obat diduga Tramadol tersebut tidak mencantumkan informasi terkait identitas obat, sementara salah satu kriteria obat yang sudah mendapatkan izin edar adalah memenuhi kelengkapan informasi obat pada label sesuai dengan peraturan Per BPOM Nomor 24 Tahun 2017. Dengan tidak adanya informasi nomor izin edar pada produk tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan/atau label dan tidak memiliki izin edar.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK bersama-sama dengan Sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang(DPO)), Sdri. NATALIA (Daftar Pencarian Orang(DPO)), dan Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang(DPO)) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa tinggal di sebuah warung milik Sdr. UNTUNG (DPO) yang berlamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian dikarenakan terdakwa merasa sungkan karena numpang tinggal di warung milik Sdr. UNTUNG selanjutnya terdakwa ikut membantu beres-beres warung dan ikut menjualkan obat-obtan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y, namun terdakwa hanya membantu seentara saja karene Sdr. UNTUNG memiliki pekerja sendiri yang bernama Sdr. IMAN (DPO) yang mana jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung terdakwa menggantikan Sdr. Iman untuk menjual obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang menjaga warung tersebut kemudian datang saksi Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu terdakwa memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan harga :
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per paket denga nisi 4 (empat) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per paket denga nisi 10 (sepuluh) butir;
|
|
|
:
|
Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket dengan isi 5 (lima) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir;
|
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 4 (empat) butir.
|
- Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut, Terdakwa serahkan kepada istri dari Sdr. UNTUNG yang bernama Sdri. NATALIA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masayarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri diakrenakan oleh pengarus obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah warung Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
- Bahwa saat Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK bersama-sama dengan Sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang(DPO)), Sdri. NATALIA (Daftar Pencarian Orang(DPO)), dan Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang(DPO)) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa tinggal di sebuah warung milik Sdr. UNTUNG (DPO) yang berlamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian dikarenakan terdakwa merasa sungkan karena numpang tinggal di warung milik Sdr. UNTUNG selanjutnya terdakwa ikut membantu beres-beres warung dan ikut menjualkan obat-obtan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y, namun terdakwa hanya membantu seentara saja karene Sdr. UNTUNG memiliki pekerja sendiri yang bernama Sdr. IMAN (DPO) yang mana jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung terdakwa menggantikan Sdr. Iman untuk menjual obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang menjaga warung tersebut kemudian datang saksi Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu terdakwa memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan harga :
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per paket denga nisi 4 (empat) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per paket denga nisi 10 (sepuluh) butir;
|
|
|
:
|
Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket dengan isi 5 (lima) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir;
|
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 4 (empat) butir.
|
- Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut, Terdakwa serahkan kepada istri dari Sdr. UNTUNG yang bernama Sdri. NATALIA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masayarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri diakrenakan oleh pengarus obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah warung Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0158 tanggal 11 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0191.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Ke- 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 15 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Hutaraja
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 22 April 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Cikabuyutan Timur RT.001 / RW.013 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
24 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 14 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025
|
|
|
- Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d. tanggal 22 November 2025
|
|
|
- Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 11 November 2025 s/d 30 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK bersama-sama dengan Sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang(DPO)), Sdri. NATALIA (Daftar Pencarian Orang(DPO)), dan Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang(DPO)) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa tinggal di sebuah warung milik Sdr. UNTUNG (DPO) yang berlamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian dikarenakan terdakwa merasa sungkan karena numpang tinggal di warung milik Sdr. UNTUNG selanjutnya terdakwa ikut membantu beres-beres warung dan ikut menjualkan obat-obtan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y, namun terdakwa hanya membantu seentara saja karene Sdr. UNTUNG memiliki pekerja sendiri yang bernama Sdr. IMAN (DPO) yang mana jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung terdakwa menggantikan Sdr. Iman untuk menjual obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang menjaga warung tersebut kemudian datang saksi Anak saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu terdakwa memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan harga :
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per paket denga nisi 4 (empat) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per paket denga nisi 10 (sepuluh) butir;
|
|
|
:
|
Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket dengan isi 5 (lima) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir;
|
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 4 (empat) butir.
|
- Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut, Terdakwa serahkan kepada istri dari Sdr. UNTUNG yang bernama Sdri. NATALIA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masayarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri diakrenakan oleh pengarus obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah warung Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
- Bahwa saat Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Berdasarkan informasi pada cekbpom.go.id, terdapat produk Tramadol yang sudah terdaftar atau memiliki Nomor Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun berdasarkan barang bukti yang ada, di mana obat diduga Tramadol tersebut tidak mencantumkan informasi terkait identitas obat, sementara salah satu kriteria obat yang sudah mendapatkan izin edar adalah memenuhi kelengkapan informasi obat pada label sesuai dengan peraturan Per BPOM Nomor 24 Tahun 2017. Dengan tidak adanya informasi nomor izin edar pada produk tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan/atau label dan tidak memiliki izin edar.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK bersama-sama dengan Sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang(DPO)), Sdri. NATALIA (Daftar Pencarian Orang(DPO)), dan Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang(DPO)) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa tinggal di sebuah warung milik Sdr. UNTUNG (DPO) yang berlamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian dikarenakan terdakwa merasa sungkan karena numpang tinggal di warung milik Sdr. UNTUNG selanjutnya terdakwa ikut membantu beres-beres warung dan ikut menjualkan obat-obtan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y, namun terdakwa hanya membantu seentara saja karene Sdr. UNTUNG memiliki pekerja sendiri yang bernama Sdr. IMAN (DPO) yang mana jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung terdakwa menggantikan Sdr. Iman untuk menjual obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang menjaga warung tersebut kemudian datang saksi Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu terdakwa memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan harga :
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per paket denga nisi 4 (empat) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per paket denga nisi 10 (sepuluh) butir;
|
|
|
:
|
Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket dengan isi 5 (lima) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir;
|
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 4 (empat) butir.
|
- Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut, Terdakwa serahkan kepada istri dari Sdr. UNTUNG yang bernama Sdri. NATALIA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masayarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri diakrenakan oleh pengarus obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah warung Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
- Bahwa saat Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK bersama-sama dengan Sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang(DPO)), Sdri. NATALIA (Daftar Pencarian Orang(DPO)), dan Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang(DPO)) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa tinggal di sebuah warung milik Sdr. UNTUNG (DPO) yang berlamat di Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian dikarenakan terdakwa merasa sungkan karena numpang tinggal di warung milik Sdr. UNTUNG selanjutnya terdakwa ikut membantu beres-beres warung dan ikut menjualkan obat-obtan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y, namun terdakwa hanya membantu seentara saja karene Sdr. UNTUNG memiliki pekerja sendiri yang bernama Sdr. IMAN (DPO) yang mana jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung terdakwa menggantikan Sdr. Iman untuk menjual obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, Double Y tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang menjaga warung tersebut kemudian datang saksi Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu terdakwa memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan harga :
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per paket denga nisi 4 (empat) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per paket denga nisi 10 (sepuluh) butir;
|
|
|
:
|
Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket dengan isi 5 (lima) butir;
|
|
|
:
|
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir;
|
|
|
:
|
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 4 (empat) butir.
|
- Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut, Terdakwa serahkan kepada istri dari Sdr. UNTUNG yang bernama Sdri. NATALIA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masayarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri diakrenakan oleh pengarus obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah warung Dusun Sumanding Wetan RT.001 / RW.017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, ya
|