Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/BJR/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
RAJAN HARYANTO Bin LAMBIN MARSONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 3 Oktober 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingk. Babakansari Rt. 006 Rw. 011 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepolisian RI (POLRI)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa RAJAN HARYANTO Bin LAMBIN MARSONO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Cilengkong RT 012 RW 006 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib di rumah yang beralamat di Dusun Cilengkong RT 012 RW 006 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar ketika itu Saksi CUCU SOPANA Als CEPER yang bersama dengan Sdr. EKO BAYU SUSENO Als EKO (Alm) sedang menggunakan Narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu), kemudian datang Terdakwa dengan maksud mengantarkan mobil milik Saksi CUCU SOPANA Als CEPER yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa. Kemudian Saksi CUCU SOPANA Als CEPER dan Sdr. EKO BAYU SUSENO (Alm) mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu), lalu Terdakwa menggunakan Narkotika tersebut secara bergantian dengan Saksi CUCU SOPANA Als CEPER dan Sdr. EKO BAYU SUSENO (Alm).
- Bahwa cara yang digunakan oleh Terdakwa, Saksi CUCU SOPANA Als CEPER dan Sdr. EKO BAYU SUSENO (Alm) untuk menggunakan Narkotika (sabu) tersebut yaitu Narkotika (sabu) yang berada di dalam pipet kaca di bakar menggunakan korek api, dari pipet kaca kemudian disambung menggunakan sedotan plastik warna putih ke dalam botol C1000 yang sudah di isi air putih, dari botol disambungkan lagi menggunakan sedotan plastik yang digunakan untuk menyedot asapnya.
- Bahwa cara menyambungkan sedotan plastik dari botol C1000 yaitu dibuat 2 (dua) buah lubang kecil di tutup C1000 dan disambung menggunakan 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) mengarah ke pipet kaca yang berisi Narkotika (sabu) yang dibakar, sedangkan yang 1 (satu) lagi digunakan untuk menyedot asapnya yang merupakan hasil dari pembakaran Narkotika (sabu) di pipet kaca.
- Bahwa saat Terdakwa menggunakan Narkotika (sabu) tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan dilakukan secara bergantian dengan Saksi CUCU SOPANA Als CEPER dan Sdr. EKO BAYU SUSENO (Alm).
- Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika (sabu) tersebut yaitu Terdakwa merasakan badan menjadi segar dan juga keluar keringat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : BAP / 02 / III / 2024 / Sidokkes pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 pukul 18.30 Wib telah dilakukan pemeriksaan Narkoba dengan cara dilaksanakan Anamnesa dan Test Urine kepada Terdakwa, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Urine yang bersangkutan (+) Positif terdapat zat Golongan Amphetamin, Metamphetamin.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------
Banjar, 07 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Cok Gede Putra Gautama, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP.198506112009121003
|