Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
1.DADAN SURYANA Als MEONG Bin AJAT SUDRAJAT
2.DARJO Bin SAHLI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-992/M.2.32.3/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN SURYANA Als MEONG Bin AJAT SUDRAJAT[Penahanan]
2DARJO Bin SAHLI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-06/BJR/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

DADAN SURYANA Alias MEONG Bin AJAT SUDRAJAT

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 10 November 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tembungkerta, RT.02/RW.09, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Perdagangan

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

DARJO Bin SAHLI (Alm)

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 08 Juli 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Karangsari, RT.007/RW.003, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

  1. Penahanan Terdakwa:

Terdakwa I

1.

Penyidik

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 06 Februari 2026 sampai dengan tanggal 25 Februari 2026;

2.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 26 Ferbruari 2026 sampai dengan tanggal 06 April 2026;

3.

 

4.

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

 

:

Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026;

Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tanggal 26 April 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026.

 

 

Terdakwa II

1.

Penyidik

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 06 Februari 2026 sampai dengan tanggal 25 Februari 2026;

2.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 26 Ferbruari 2026 sampai dengan tanggal 06 April 2026;

3.

 

4.

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

 

:

Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026;

Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tanggal 26 April 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan:

--------- Bahwa Terdakwa  DADAN SURYANA Alias MEONG Bin AJAT SUDRAJAT dan DARJO Bin SAHLI (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Batulawang KM.64, Dusun Tembungkerta, RT.01/RW.09, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, terdakwa DADAN yang sedang menikmati kopi di parkiran PT.Sang Hyang Seri, tiba-tiba melihat terdakwa DARJO sedang memarkir kendaraan sepeda motornya diparkiran pertigaan jalan PT.Sang Hyang Seri, terdakwa DARJO saat itu sedang membawa pisang untuk dijual, dan bertemu dengan Terdakwa DADAN, kemudian terdakwa DARJO diajak oleh terdakwa DADAN untuk menggotong besi di gudang PT.Sang Hyang Seri dan dijanjikan oleh terdakwa DADAN, jika besi nya terjual, maka oleh terdakwa DADAN akan diberikan uang. Kemudian terdakwa DARJO dan terdakwa DADAN berangkat menuju gudang PT.Sang Hyang Seri dengan berjalan kaki, sesampainya di gudang PT.Sang Hyang Seri, terdakwa DARJO dan terdakwa DADAN masuk lewat pintu depan PT.Sang Hyang Seri yang kondisinya terbuka, kemudian terdakwa DARJO dan terdakwa DADAN melihat 1 (satu) buah plat besi cerobong penggiling padi tergeletak, lalu kedua terdakwa menggotong 1 (satu) buah plat besi cerobong penggiling padi tersebut kebelakang gudang PT.Sang Hyang Seri menuju bangunan mes yang sudah rusak, setelah itu terdakwa DARJO meninggalkan terdakwa DADAN, terdakwa DARJO melanjutkan aktivitasnya menjual pisang. Setelah beberapa lama terdakwa DARJO selesai menjual pisangnya, terdakwa DARJO dihubungi oleh terdakwa DADAN agar kembali ke PT.Sang Hyang Seri untuk membantu terdakwa DADAN.

Bahwa saat terdakwa DARJO tiba di PT.Sang Hyang Seri, terdakwa DARJO ada melihat 1 (satu) buah besi persegi panjang dengan ukuran 2,5 meter, kemudian terdakwa DARJO menanyakan kepada terdakwa DADAN,”Darimana ini ?”, dijawab oleh terdakwa DADAN,”Saya mengambil sendiri dari dalam gudang”, kemudian terdakwa DARJO membantu memotong 1 (satu) buah besi persegi panjang dengan ukuran 2,5 meter menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi secara bergantian dengan terdakwa DADAN, cara memotongnya sambil meneteskan 1 (satu) buah sabun cair merek MAMA LEMON supaya licin dan tidak panas saat memotong.

Bahwa pada pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan terkait adanya dugaan pencurian di PT.Sang Hyang Seri yang terletak di Pataruman, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung berangkat ke PT.Sang Hyang Seri di Pataruman bersama unit Reskrim Polsek Pataruman Kota Banjar. Sesampainya di PT.Sang Hyang Seri Pataruman, Sekitar pukul 17.00 WIB petugas kepolisian mendapati kedua terdakwa sedang melakukan aktivitas pemotongan besi menggunakan gergaji besi, setelah itu petugas kepolisian mengamankan kedua terdakwa ke kantor Polres Banjar untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan daftar inventaris gudang PT.Sang Hyang Seri cabang Kota Banjar yang hilang, PT.Sang Hyang Seri mengalami kerugian :

  • 1 (satu) unit besi Intake Mesin senilai Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah);
  • 1 (satu) batang Besi Panjang Tiang Mesin dengan ukuran panjang 2,5 Meter senilai Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  • 3 (tiga) unit Mesin Prosesing dibawah Sylo senilai Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)

Sehingga total keseluruhan dari kerugian yang dialami PT.Sang Hyang Seri cabang Kota Banjar sebesar Rp.27.200.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    Banjar, 18 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HAMMAMTIO, S.H.

                             AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya