INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Bjr | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk | Lukman Suseno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Bjr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.282.853,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 2317/KON-CMS/2022 tanggal 21 Desember 2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 130.282.853,- (Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 130.282.853,- (Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah);
6. Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan terdaftar atas nama TERGUGAT;
7. Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset bergerak seperti kendaraan atau dana pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |