Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Bjr Hj. Euis Tien Sumarni 1.Benny Sumantri
2.BAYU ARIFIN SETIA ATMANAGARA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Euis Tien Sumarni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Benny Sumantri
2BAYU ARIFIN SETIA ATMANAGARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.Benny Sumantri
2JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.BAYU ARIFIN SETIA ATMANAGARA
Turut Tergugat
NoNama
1IKA ROSTIKA
2ONENG SUMIATI
3EUIS SUMIRAT TRISNAWATI
4RATNA KOMALASARI
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJAR
6KANTOR NOTARIS Ny. AGUSTIANA HERADI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.280.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:
    Tanah yang berdiri bangunan Rumah   yang terletak di Cimenyan RT 01 RW 06 ,Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar , SHM No. 1787,  SU/GS tanggal 26 Oktober 2004 nomor 104/2004, NIB: 10. 30. 01. 02. 00461, seluas 257 M2,  atas nama 1. Tuti Sunarti, 2. Oneng Sumiati, 3. Euis Sumirat Trisnawati , 4. Ratna Komalasari  sekarang atas nama :  Bayu Arifin Setia Atmanegara   tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Trotoar Jalan Cimenyan
  • Selatan : Kartini
  • Barat : Gang 
  • Timur : Hari Susanto

Dan terhadapbarang yang berdiri diatas obyek tersebut sengketa tersesebut;

Menyatakan secara hukum Tergugat I sampai dengan tergugat II dan Turut tergugat I sampai dengan VI  telah melakukan perbuatan wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat  I sampai dengan II   secara tanggung renteng untuk  mengembalikan uang : Rp. 600.000.000 , [ enam  ratus juta  rupiah  ]     ditambah keuntungan apa bila uang tersebut  di Digunakan usaha  yang nyata dan konkrit  sebesar Rp.1.680.000.000, [ Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ] menjadi sebesar Rp.2.280.000.000, [ Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ] yang di bayar secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat ;

Kerugian Moriil

Akibat terganggunya pikiran mundar mandir mencari tergugat I  apa bila dihitung atau diuangkan mencapai Rp. 50.000.000,- [ Lima puluh juta rupiah ] yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I, sampai dengan Tergugat II dan  Turut tergugat I sampai dengan  VI   secara tanggung renteng ;

4. Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat II dan Turut tergugat I sampai dengan Turut tergugat VI  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat  dan para Turut tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.

6. Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat II   untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;

7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat  II dan para Turut tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam perkara ini menurut Hukum ;

SUBSIDER

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak