Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2025/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.SUKARNI WINARTI, SH |
JENAL ASTURI Bin JAMJAMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2217/M.2.32.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/BJR/09/2025
KESATU : ----------Bahwa Terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Lingkar Wargamulia RT.015/RW.007, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba melakukan kejahatan, niat untuk melakukan itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 terdakwa JENAL melakukan pencurian kotak amal yang berlokasi di wilayah hukum Kota Banjar dan Ciamis. terdakwa telah melakukan lebih dari satu kali pencurian uang kotak amal yang terjadi pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di beberapa lokasi di antaranya:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Mesjid Assaiidiyyah terdakwa JENAL langsung masuk ke dalam mesjid untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal mesjid. Setelah memastikan situasi di sekitar mesjid sepi, terdakwa JENAL mengangkat kotak amal tersebut tepatnya di samping pintu belakang mesjid dan memindahkannya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat semula. Bahwa selanjutnya, terdakwa JENAL duduk di depan kotak amal tersebut sambil memperhatikan dan menentukan cara membuka kotak amal, kemudian terdakwa JENAL mengeluarkan 1 (satu) buah Tang yang ada di dalam tasnya, dikarenakan sistem penguncian kotak amal Mesjid Assaiidiyyah adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah baut yang ditanam kencang/rapat pada kotak amal sebagai pengunci. Bahwa Ketika Terdakwa JENAL mencoba memutar baut pengunci kotak amal tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, tiba-tiba saksi II RUCHYAT Bin ANUDIN menghampiri Terdakwa JENAL sambil menanyakan terkait apa yang sedang dilakukan oleh Terdakwa JENAL. Dan terdakwa JENAL menjawab dia (terdakwa JENAL) akan melaksanakan ibadah shalat. Terdakwa JENAL pergi ke barisan depan Mesjid dan berpura-pura melaksanakan ibadah shalat Dhuha sambil menoleh ke belakang kearah saksi II RUCHYAT dan baut pengunci kotak amal yang sudah longgar. Kemudian saksi II RUCHYAT mengecek keropak kotak amal ternyata baut penguncinya sudah longgar, naik 1 cm (satu sentimeter). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa JENAL langsung lari keluar dari mesjid dan segera menghidupkan sepeda motor Vega ZR dengan Nopol : Z6396TU. Akan tetapi, saksi II RUCHYAT menahan terdakwa JENAL, kemudian saksi II RUCHYAT menyuruh terdakwa JENAL memperlihatkan isi tas terdakwa JENAL dan terdakwa JENAL memperlihatkan isi tasnya kepada saksi II RUCHYAT dan diperiksa oleh saksi II RUCHYAT, isi tas 1 (satu) buah tas hitam merk “ALSHOP” yang dikenakan oleh terdakwa JENAL, antara lain :
Bahwa Setelah melihat isi tas terdakwa JENAL, saksi II RUCHYAT langsung meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di sekitar Mesjid Assaiidiyyah dan menghubungi petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, masyarakat mengerumuni terdakwa JENAL hingga petugas kepolisian mengamankan terdakwa JENAL dan selanjutnya terdakwa JENAL diantar ke Polres Banjar. Bahwa terdakwa JENAL belum mengetahui jumlah uang yang ada di dalam keropak kotak amal di Masjid Asssaidiyyah. Adapun dalam kotak amal tersebut setelah dicek berisikan uang sejumlah Rp. 43.700,- (empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian :
Bahwa terdakwa JENAL melakukan hal tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan aski pencurian yang dilakukan sebelum tanggal 13 Juni 2025, terdakwa JENAL tidak ada izin terlebih dahulu kepada pengurus Mesjid. Bahwa terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI sudah pernah dihukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Lingkar Wargamulia RT.015/RW.007, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Mencoba melakukan kejahatan, niat untuk melakukan itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- Bahwa berawal pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 terdakwa JENAL melakukan pencurian kotak amal yang berlokasi di wilayah hukum Kota Banjar dan Ciamis. terdakwa telah melakukan lebih dari satu kali pencurian uang kotak amal yang terjadi pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di beberapa lokasi di antaranya:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Mesjid Assaiidiyyah terdakwa JENAL langsung masuk ke dalam mesjid untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal mesjid. Setelah memastikan situasi di sekitar mesjid sepi, terdakwa JENAL mengangkat kotak amal tersebut tepatnya di samping pintu belakang mesjid dan memindahkannya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat semula. Bahwa selanjutnya, terdakwa JENAL duduk di depan kotak amal tersebut sambil memperhatikan dan menentukan cara membuka kotak amal, kemudian terdakwa JENAL mengeluarkan 1 (satu) buah Tang yang ada di dalam tasnya, dikarenakan sistem penguncian kotak amal Mesjid Assaiidiyyah adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah baut yang ditanam kencang/rapat pada kotak amal sebagai pengunci. Bahwa Ketika Terdakwa JENAL mencoba memutar baut pengunci kotak amal tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, tiba-tiba saksi II RUCHYAT Bin ANUDIN menghampiri Terdakwa JENAL sambil menanyakan terkait apa yang sedang dilakukan oleh Terdakwa JENAL. Dan terdakwa JENAL menjawab dia (terdakwa JENAL) akan melaksanakan ibadah shalat. Terdakwa JENAL pergi ke barisan depan Mesjid dan berpura-pura melaksanakan ibadah shalat Dhuha sambil menoleh ke belakang kearah saksi II RUCHYAT dan baut pengunci kotak amal yang sudah longgar. Kemudian saksi II RUCHYAT mengecek keropak kotak amal ternyata baut penguncinya sudah longgar, naik 1 cm (satu sentimeter). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa JENAL langsung lari keluar dari mesjid dan segera menghidupkan sepeda motor Vega ZR dengan Nopol : Z6396TU. Akan tetapi, saksi II RUCHYAT menahan terdakwa JENAL, kemudian saksi II RUCHYAT menyuruh terdakwa JENAL memperlihatkan isi tas terdakwa JENAL dan terdakwa JENAL memperlihatkan isi tasnya kepada saksi II RUCHYAT dan diperiksa oleh saksi II RUCHYAT, isi tas 1 (satu) buah tas hitam merk “ALSHOP” yang dikenakan oleh terdakwa JENAL, antara lain :
Bahwa Setelah melihat isi tas terdakwa JENAL, saksi II RUCHYAT langsung meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di sekitar Mesjid Assaiidiyyah dan menghubungi petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, masyarakat mengerumuni terdakwa JENAL hingga petugas kepolisian mengamankan terdakwa JENAL dan selanjutnya terdakwa JENAL diantar ke Polres Banjar. Bahwa terdakwa JENAL belum mengetahui jumlah uang yang ada di dalam keropak kotak amal di Masjid Asssaidiyyah. Adapun dalam kotak amal tersebut setelah dicek berisikan uang sejumlah Rp. 43.700,- (empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian :
Bahwa terdakwa JENAL melakukan hal tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan aski pencurian yang dilakukan sebelum tanggal 13 Juni 2025, terdakwa JENAL tidak ada izin terlebih dahulu kepada pengurus Mesjid. Bahwa terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI sudah pernah dihukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |