Bahwa terdakwa Sdr. RENDA ROFAKIYA Bin ADE MULYANA telah melakukan Tindak Pidana Ringan Menggunakan atau Meminum yang Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Mayjen Didi Kartasasmita (Lapang Bhakti) Kec. Banjar Kota Banjar, Terdakwa meminum minuman beralkohol sebagaimana Barang Bukti yang telah disita yaitu 1 (satu) botol minuman beralkohol minuman keras (miras) – Merk Orang Tua Jenis API Anggur Hijau. Terdakwa mengaku telah meminum minuman beralkohol tersebut sebanyak 100 (seratus) ml dan tertangkap tangan oleh Saksi Sdr. GEMALA ADI PRIAJATI dan Saksi Sdr. HILMI SUHERLI.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Sdr. RENDA ROFAKIYA Bin ADE MULYANA diancam dengan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi barang siapa melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah ini (Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). |