Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
Tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan Rumah yang berlokasi di Blok Banjarkolot, Lingk. Banjarkolot RT 002 RW 011 Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar bersertifikat hak milik Nomor : 1356 atas nama : YANTO SISWANTO atas nama : BUNDA alias BUNDA [ Tergugat I /II ] gambar situasi Nomor : 737 / 1991 seluas 140 M 2 dengan batas batas sebagai berikut.
Dahulu :
Utara : Gang
Selatan : Supandi
Barat : Suyatman
Timur : Karyono
Sekarang :
Utara : Gang Agus Sumaryo
Selatan : gs.752/91 Atim
Barat : Jl. Sersan Teguh Diono
Timur : gs.738/91 Widodo
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang arisan yang telah di tanggulangi pihak Penggugat beserta keuntungan kepada Penggugat yang terdiri dari Uang modal Pokok arisan reguler dan arisan duos Rp. 211.205.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus lima ribu rupiah) beserta keuntungannya menjadi sebesar sebesar Rp.469.250.000,-(empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng ;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum ;
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya. |