Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2025/PN Bjr | NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H | HARY AKBAR Als ZORO Bin AHMAD HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-93/M.2.32.3/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/BJR/12/2024
C. DAKWAAN: Pertama Bahwa Terdakwa Hary Akbar Alias Zoro Bin Ahmad Hidayat baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) pada hari Rabu tanggal 04 (empat) bulan September tahun 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. Purnomo Sidi, Dusun Pananjung Barat, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 saat berada di sebuah angkringan, Saksi Rodiana Alias Baron mengajak Terdakwa Hary Akbar Alias Zoro bin Ahmad Hidayat dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod untuk melakukan “sweeping” kendaraan setelah minum minuman keras. Terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade dengan nopol Z 5483 YH milik terdakwa. Namun sebelum melancarkan aksinya, terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi mampir ke sebuah toko kelontong untuk membeli masker. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi berkendara ke arah Jalan Ir. Purnomo Sidi, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan memakai masker. Pada sekira pukul 22.05 WIB di Jalan Ir. Purnomo Sidi, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi melihat Saksi Finna Yuliana dan Saksi Wisnu Hermawan yang sedang mengendarai sepeda motor masing-masing. Terdakwa kemudian menyalip dan menghentikan Saksi Finna Yuliana dan Saksi Wisnu Hermawan yang sedang berkendara. Kemudian Saksi Rodiana Alias Baron memulai aksinya dengan menghampiri Saksi Wisnu Hermawan. Terdakwa menyuruh Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod untuk memukul Saksi Wisnu Hermawan. Kemudian Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod memukul kepala Saksi Wisnu Hermawan dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan Saksi Rodiana Alias Baron menghampiri Saksi Finna Yuliana dan langsung duduk di jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol Z 2369 YT milik Saksi Finna Yuliana. Karena kaget, Saksi Finna Yuliana reflek mengambil kunci motornya dari lubang kunci. Saksi Rodiana Alias Baron kemudian mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Finna Yuliana sambil mengancam akan memukuli Saksi Wisnu Hermawan. Karena keadaan sepi, Saksi Finna Yuliana merasa takut dan tidak melawan ketika Saksi Rodiana Alias Baron mengambil kunci motornya. Setelah mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Finna Yuliana, Saksi Rodiana Alias Baron kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dan pergi ke arah Langensari. Sementara Saksi Finna Yuliana membonceng di belakang. Sedangkan terdakwa bersama dengan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod pergi kembali angkringan. Pada saat Saksi Rodiana Alias Baron sampai di daerah Perum Griya Asri Desa Pananjung kemudian dihadang oleh warga dan dilakukan pengamanan terhadap Saksi Rodiana Alias Baron. Semula terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod akan menjual sepeda motor tersebut di daerah Bandung dan hasilnya akan dibagi. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod, Saksi Finna Yuliana merasa takut dan trauma. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Bahwa Terdakwa Hary Akbar Alias Zoro Bin Ahmad Hidayat baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) pada hari Rabu tanggal 04 (empat) bulan September tahun 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. Purnomo Sidi, Dusun Pananjung Barat, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, Saksi Rodiana Alias Baron mengajak Terdakwa Hary Akbar Alias Zoro bin Ahmad Hidayat dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod untuk melakukan “sweeping” kendaraan. Terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade dengan nopol Z 5483 YH milik terdakwa. Namun sebelum melancarkan aksinya, terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi mampir ke sebuah toko kelontong untuk membeli masker. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi berkendara ke arah Jalan Ir. Purnomo Sidi, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan memakai masker. Pada sekira pukul 22.05 WIB di Jalan Ir. Purnomo Sidi, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi melihat Saksi Finna Yuliana dan Saksi Wisnu Hermawan yang sedang mengendarai sepeda motor masing-masing. Terdakwa kemudian menyalip dan menghentikan Saksi Finna Yuliana dan Saksi Wisnu Hermawan yang sedang berkendara. Kemudian Saksi Rodiana Alias Baron memulai aksinya dengan menghampiri Saksi Wisnu Hermawan. Terdakwa menyuruh Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod untuk memukul Saksi Wisnu Hermawan. Kemudian Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod memukul kepala Saksi Wisnu Hermawan dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan Saksi Rodiana Alias Baron menghampiri Saksi Finna Yuliana dan langsung duduk di jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol Z 2369 YT milik Saksi Finna Yuliana. Karena kaget, Saksi Finna Yuliana reflek mengambil kunci motornya dari lubang kunci. Saksi Rodiana Alias Baron kemudian meminta kunci sepeda motor tersebut kepada Saksi Finna Yuliana dengan mengancam akan memukul kembali Saksi Wisnu Hermawan apabila Saksi Finna Yuliana menolak. Karena keadaan sepi, Saksi Finna Yuliana merasa takut dan tidak melawan ketika dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Saksi Rodiana Alias Baron. Setelah itu, Saksi Rodiana Alias Baron kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dan pergi ke arah Langensari. Sementara Saksi Finna Yuliana membonceng di belakang. Sedangkan terdakwa bersama dengan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod pergi kembali angkringan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Rodiana Alias Baron dan Saksi Ade Arif Friadi Alias Leod, Saksi Finna Yuliana merasa takut dan trauma. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |