Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Bjr PRAGESTA SUDARSO, S.H ALDI PURNAMA HERMAN BIN HERMAN JUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-610/M.2.32.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI PURNAMA HERMAN BIN HERMAN JUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/BJR/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

ALDI PURNAMA HERMAN Bin HERMAN JUHERMAN

 

Tempat lahir

:

Ciamis

 

Umur / tanggal lahir

:

30 Tahun / 24 April 1994

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Gardu RT.18 RW.06 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Tahanan Rumah sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d18 Januari 2025

2.

Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Tahanan Rumah sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d 27 Februari 2025

3.

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa ALDI PURNAMA HERMAN Bin HERMAN JUHERMAN  pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Dusun Gardu RT.18 RW.06 Desa Balokang  Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Pihak Kepolisian Polres Banjar sedang melaksanakan Giat Operasi Asta Cita di wilayah hukum Polres Banjar dan mendapatkan informasi ada sebuah rumah di daerah Desa Jajawar yang dijadikan tempat untuk memindahkan gas LPG bersubsidi 3 (tiga) kilogram kedalam tabung gas 12 kilogram.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihak Reskrim Polres Banjar segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang dicurigai melakukan kegiatan tersebut. Sesampainya di rumah tersebut, pihak Reskrim Polres Banjar segera memeriksa rumah tersebut dan setelah ditanyakan pemilik rumah tersebut Bernama Saksi RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN. Kemudian pihak Reskrim Polres Banjar segera melakukan pemeriksaan terhadap rumah saksi RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN dan menemukan beberapa tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram dan saksi RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN mengakui telah memindahkan isi gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram kedalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram untuk dijual Kembali kepada Masyarakat. Kemudian pihak Sat Reskrim Polres Banjar menanyakan kepada saksi RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN apakah ada orang lain yang melakukan kegiatan serupa, dan saksi RISKI SALAMAT menyebutkan nama Terdakwa.
  • Bahwa pihak Sat Reskrim Polres Banjar segera membawa saksi RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Banjar setelah mendapatkan informasi dari Saksi RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN segera mendatangi kediaman terdakwa yang beralamat di Dusun Gardu RT.18 RW.06 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar. Sesampainya dirumah terdakwa, pihak Sat Reskrim Polres Banjar segera melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa beserta tempat tinggalnya dan menemukan barang-barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik merk NANKAI warna hitam.
  • 1 (satu) buah lemari pendingin merk SHARP warna putih.
  • 3 (tiga) buah plastik ember warna putih.
  • 3 (tiga) buah pipa besi pemindah gas.
  • 79 (tujuh puluh Sembilan) buah karet kondom gas warna merah.
  • 1 (satu) buah alat bangunan berupa obeng gagang warna merah.
  • 1 (satu) buah plastik baskom warna abu-abu.
  • 2 (dua) lembar kain lap warna merah.
  • 80 (delapan puluh) buah tabung gas isi 12 kilogram merk Bright Gas warna merah muda.
  • 55 (lima puluh lima) buah tabung gas isi 5,5 (lima koma lima) Kilogram merk Bright Gas warna merah muda.  
  • Bahwa pihak Sat Reskrim Polres Banjar sempat bertanya kepada terdakwa perihak kepemilikan barang-barang tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram kedalam tabung gas LPG isi 12 (dua belas) kilogram untuk dijual kembali kepada masayarakat.
  • Bahwa dalam pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mempunyai perizinan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.------------

 

 

Banjar, 28  Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

PRAGESTA SUDARSO

Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya