Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H.
FIKRI WAHYU FIRDAUS Bin SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2817/M.2.32.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI WAHYU FIRDAUS Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/BJR/12/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

FIKRI WAHYU FIRDAUS Bin BERA SUYITNO

Tempat lahir

:

Cilacap

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 04 Maret 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cihandiwung lor  Rt 001 / Rw 002 Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas (Lulus)

 

  1. Penahanan Terdakwa:
  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 07 Desember 2025

  • Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025

  1. Dakwaan:

----------Bahwa Terdakwa FIKRI WAHYU FIRDAUS Bin BERA SUYITNO pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Alfamart Lingk.Langen Rt.001/Rw.002, Desa Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

            Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025, sekitar pukul 17.10 WIB, saksi IRAI GALUH SUKIRMAN Bin SUKIRMAN bersama dengan saksi TIA NITANTIK Binti BUDI SUTOMO mengunjungi toko Alfamart yang beralamat di Lingk.Langen Rt.001/Rw.002 Kelurahan/Desa Muktisari Kecamatan Langensari, Kota Banjar, untuk berbelanja, saksi IRAI menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy, setibanya di toko alfamart, saksi memarkirkan kendaran sepeda motor tersebut di depan toko alfamart, saat itu saksi meninggalkan 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme C15 Warna Biru laut di dasbor sepeda motor Honda Scoopy, lalu saksi bersama saksi TIA langsung masuk ke dalam toko alfamart untuk berbelanja. Saat itu juga terdakwa FIKRI WAHYU FIRDAUS Bin BERA SUYITNO yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru melintas depan toko Alfamart Lingk.Langen Rt.001/Rw.002 Kelurahan/Desa Muktisari Kecamatan Langensari, Kota Banjar dan melihat ada Handphone yang tersimpan di dasbor sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan toko Alfamart, dikarenakan saat itu terdakwa FIKRI tidak memiliki uang, timbul niat dalam diri terdakwa FIKRI untuk mengambil Handphone tersebut, setelah itu terdakwa memutar sepeda motor yang dikendarainnya dan menghampiri sepeda motor Honda Scoopy milik saksi IRAI, setelah itu terdakwa melihat situasi dan kondisi sekitar tempat parkir tersebut, merasa semuanya dalam kondisi aman,  terdakwa langsung mengambil Handphone yang yang tersimpan di dasbor sepeda motor Honda Scoopy milik saksi IRAI. Setelah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme C15 warna biru laut, terdakwa FIKRI pergi meninggalkan toko alfamart.

            Bahwa sekitar pukul 17.20 WIB, setelah saksi IRAI dan saksi TIA selesai berbelanjar, keluar dari toko Alfamart, saksi IRAI melihat kondisi Handphone merk Realme C15 warna biru laut miliknya yang disimpan di dasbor sepeda motor Honda Scoopy sudah hilang (tidak ada). Saat itu juga saksi IRAI masuk kembali ke dalam toko Alfamart dan bertemu karyawan Alfamart yaitu saksi DESTI MARTINA BINTI SUPRIATNA untuk meminta izin melihat rekaman CCTV toko alfamart tersebut. Dikarenakan dari pihak manajemen harus meminta izin dahulu kepada pimpinan, sehingga saksi IRAI menunda dan kembali kerumah saksi TIA yang beralamat di Desa/Kelurahan Rejasari, kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu, tanggal 05 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi kembali ke toko Alfamart dan meminta izin kembali kepada pihak toko Alfamart untuk melihat rekaman CCTV tersebut, lalu saya diantar oleh saksi DESTI untuk melihat rekaman CCTV tersebut. Ternyata Handphone milik saksi IRAI telah diambil oleh orang yang tak dikenal, keesokan harinya saksi IRAI langsung melaporkan kepada pihak Polsek Langensari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                 Banjar, 08 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HAMMAMTIO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005

                                                                                                                                                                                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya