Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK 1.Bibing Muhibin
2.Rosita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bibing Muhibin
2Rosita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.171.077,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :
Sisa pokok Rp. 63,960,888,- 
Bunga belum dibayar Rp. 22,210,189,- 
Jumlah   Rp. 86,171,077,-
(Delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah)
Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2645 atas nama Bibing Muhibin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak