Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/BJR/08/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Belitang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun / 24 November 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pitara RT 001/RW 006 Kel Rangkapan Jaya Kec Pancoran Mas Kota Depok (sesuai KTP)
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
B. PENAHANAN
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di rutan, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di rutan, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d 30 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di rutan, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi ADE SETIAWAN Bin Alm. EDI sedang mengojek di Pool Prima Jasa, tepatnya di jalan RE. Martadinata Kota Tasikmalaya. Setibanya ditempat tersebut, Saksi ADE SETIAWAN dipanggil oleh Terdakwa untuk menggunakan jasa ojeknya menuju Langensari Kota Banjar dengan kesepakatan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ADE SETIAWAN dan Terdakwa menuju ke Langensari Kota Banjar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha/SE 88 Warna Hitam. No. Pol : Z 2951 MK, No Rangka : MH3SE8890GJ053960, No Mesin E3R2E0959704, Tahun 2016 yang dikendarai oleh Saksi ADE SETIAWAN dan tiba pada pukul 21.00 WIB di Parkiran Puskesmas Langensari II tepatnya di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk makan dulu di samping Puskesmas Langensari II untuk beristirahat yang mana Terdakwa akan membesuk keluarganya terlebih dahulu, kemudian setelah itu Terdakwa meminjam motor milik Saksi ADE SETIAWAN dengan alasan untuk mengambil barang dirumah, atas ucapan Terdakwa tersebut kemudian Saksi ADE SETIAWAN memberikan kunci motor miliknya kepada Terdakwa dan meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut tanpa rasa curiga lalu Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ADE SETIAWAN yang kemudian pada saat diperjalanan, Terdakwa akhirnya memutuskan untuk tidak kembali ke tempat Saksi ADE SETIAWAN karena tidak bisa membayar biaya ojek yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian setelah menunggu kurang lebih 3 (tiga) jam Terdakwa tak kunjung kembali sehingga Saksi ADE SETIAWAN melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ADE SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------
==================================ATAU=============================
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi ADE SETIAWAN Bin Alm. EDI sedang mengojek di Pool Prima Jasa, tepatnya di jalan RE. Martadinata Kota Tasikmalaya. Setibanya ditempat tersebut, Saksi ADE SETIAWAN dipanggil oleh Terdakwa untuk menggunakan jasa ojeknya menuju Langensari Kota Banjar dengan kesepakatan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ADE SETIAWAN dan Terdakwa menuju ke Langensari Kota Banjar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha/SE 88 Warna Hitam. No. Pol : Z 2951 MK, No Rangka : MH3SE8890GJ053960, No Mesin E3R2E0959704, Tahun 2016 yang dikendarai oleh Saksi ADE SETIAWAN dan tiba pada pukul 21.00 WIB di Parkiran Puskesmas Langensari II tepatnya di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk makan dulu di samping Puskesmas Langensari II untuk beristirahat yang mana Terdakwa akan membesuk keluarganya terlebih dahulu, kemudian setelah itu Terdakwa meminjam motor milik Saksi ADE SETIAWAN dengan alasan untuk mengambil barang dirumah, atas ucapan Terdakwa tersebut kemudian Saksi ADE SETIAWAN memberikan kunci motor miliknya kepada Terdakwa dan meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut tanpa rasa curiga lalu Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ADE SETIAWAN. Kemudian setelah menunggu kurang lebih 3 (tiga) jam Terdakwa tak kunjung kembali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ADE SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
Banjar, 07 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19980227 202012 1005
|