| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174-LT-24022017-0051 tertanggal 24 Februari 2017 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis yang semula bernama RUBIAH yang lahir pada Banjar 25 April 1961 diganti menjadi N. ROBINGAH yang lahir pada Ciamis 12 Mei 1955;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat ganti nama dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|