Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Bjr | HENRI HIDAYATUL ROHMAN | YANTO MULYANTO Bin SHOLEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/21/VI/2024/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNomor : Sp.Dak / 4 / VI / 2024 / Samapta
N a m a : YANTO MULYANTO Bin SHOLEH; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Tempat Tgl Lahir : Ciamis, 24 Juni 1982 (41 Tahun); Pekerjaan : Pedagang; Agama : Islam; Kebangsaan / Suku : Indonesia / Sunda; Alamat : Dusun Randegan RT 16/RW 07 Desa Raharja Kec. Purwaharja Kota Banjar.
(Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan).
Bahwa terdakwa Sdr. YANTO MULYANTO Bin SHOLEH telah melakukan Tindak Pidana Ringan Menggunakan atau Meminum yang Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Warung Jamu Dobo - Jl. Ir. Purnomo - Lingk. Dobo RT 03/RW 04 Kel. Pataruman Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa meminum minuman beralkohol sebagaimana Barang Bukti yang telah disita yaitu 1 (satu) botol minuman beralkohol Merk Kuda Mas jenis Anggur Ginseng - Kandungan Alkohol 15%. Terdakwa mengaku telah meminum minuman beralkohol sebanyak kurang lebih 1/2 (setengah) botol, kemudian tertangkap tangan oleh Saksi Sdr. GEMALA ADI PRIAJATI Bin EDI SUPRIADI dan Saksi Sdr. ARDI JULIYANTO Bin MASNUN. Adapun Saksi Sdri. MARIYANI Binti SADILI juga melihat ketika Terdakwa meminum minuman beralkohol.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Sdr. YANTO MULYANTO Bin SHOLEH diancam dengan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi barang siapa melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah ini (Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |