Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bjr FAJRI FAUZAN HAQ, S.T / PT.TUGU PT. BANJAR MEKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAJRI FAUZAN HAQ, S.T / PT.TUGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ervin Alexander Aritonang S.H.,M.HFAJRI FAUZAN HAQ, S.T / PT.TUGU
Tergugat
NoNama
1PT. BANJAR MEKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.355.877.721,00
Petitum

Dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 2.355.877.721,00,- ( dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 10,000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk  setiap  hari  keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

 

  1. Menyatakan SAH dan BERHARGA  sita jaminan atas Objek perkara a quo dan melarang kegiatan atau pekerjaan apapun.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, dan Kasasi. (uitvoerbaar bij voorraad)
  3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara,ini.

 

ATAU,

Apabila majelis hakim memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak