Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Bjr Dadan Garmana ST, MT 1.Narto bin (alm) Tasidi
2.Aah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dadan Garmana ST, MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.HDadan Garmana ST, MT
Tergugat
NoNama
1Narto bin (alm) Tasidi
2Aah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yeti Hayati
2Atang Ganepa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 290.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum “Onrechtmatigedaad”
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp 110.000.000 dan kerugian Immateriil Rp 180.000.000 kepada Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah milik Tergugat yang terletak di Caruy PS-48, Desa karyamukti, Kecamatan pataruman Kota Banjar, dengan luas 60 m2 atas nama Aah (Tergugat II) NOP32.79.030.003.007-0192.0 dengan

Sebelah timur         : Ahmad Junaedi

Sebelah selatan      : H Sapung

Sebelah barat         : Sudar

Sebelah Utara         : Jalan Desa

Dan tanah yang terletak di Caruy PS-48, Desa karyamukti, Kecamatan pataruman Kota Banjar, dengan luas 350 m2 atas nama Aah (Tergugat II) NOP 32.79.030.003.007-0135.0 dengan batas-batas     :

Sebelah timur         : Ahmad Junaedi

Sebelah selatan      : H Sapung

Sebelah barat         : Sudar

Sebelah Utara         : Jalan Desa

5. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

6. Menghukum kepada Para Terggugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak