Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-15/Bjr/Eoh.2/08/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
SANDI NUGRAHA Bin DEDI JUMEAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 07 Januari 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Bojong Jambu RT.002 RW.006 Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas (SMA)
|
- Penahanan Terdakwa:
1.
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025;
|
2.
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025;
|
3.
4.
|
Ditahan Oleh Penuntut Umum
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025;
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025
|
- Dakwaan:
--------- Bahwa Terdakwa SANDI NUGRAHA Bin DEDI JUMEAT pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Jl. Dr. Sudarsono Nomor 06 Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Deangan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI telah memperoleh Izin Usaha (Izin Koperasi Simpan Pinjam) dari Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha 9120008121361 yang telah berlaku efektif dan diterbitkan tanggal 21 Desember 2015;
- Bahwa terdakwa SANDI menjadi karyawan di Kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu kota Banjar dan menduduki jabatan sebagai PPA (Petugas Pembina Anggota) di Kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI berdasarkan Surat Keputusan No. 038 / KSP-TAM / VI / 2016 tanggal 27 Juni 2016 Tentang Penetapan Karyawan Memutuskan menetapkan Karyawan an. SANDI NUGRAHA ditetapkan sebagai Karyawan di Cabang Pembantu Kota Banjar dengan Jabatan sebagai PPA (Petugas Pembina Anggota).
- Bahwa saksi bertanggungjawab atas 5 (lima) resort yaitu :
- Resort A hari senin, wilayah Ciamis;
- Resort B hari selasa, wilayah Pangandaran;
- Resort C hari Rabu, wilayah Sukajadi dan Pamarican;
- Resort D hari Kamis, wilayah Rancah;
- Resort E hari Jum’at, wilayah Langen.
Anggota yang dimiliki berjumlah kurang ± (kurang lebih) 250 (Dua ratus lima puluh) orang;
- Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal hari senin tanggal 08 Juli 2024 terdakwa SANDI Bersama dengan saksi YADI MULYADI melakukan penagihan terhadap anggota koperasi yang berada di 5 Resort milik terdakwa SANDI;
- Bahwa ditengah melakukan penagihan terhadap anggota koperasi milik terdakwa SANDI, pada hari Jum`at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi YADI memberitahukan kepada Pimpinan Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu Kota Banjar yaitu Saksi SUHERMAN diketahui terdapat indikasi minus angsuran ke Kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI, dikarenakan sebelumnya Saksi YADI telah mendampingi Terdakwa SANDI untuk melakukan penagihan ke Resort yang dipegang oleh Terdakwa SANDI;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu Kota Banjar setelahnya saksi SUHERMAN menindaklanjuti kejanggalan angsuran Anggota Resort yang dipegang oleh terdakwa SANDI, sehingga saksi SUHERMAN langsung menanyakan kepada terdakwa SANDI dan setelah ditanyakan kepada terdakwa SANDI, terdakwa SANDI menjelaskan bahwa uang angsuran Anggota Resort diketahui telah di dompleng / dinaikan jumlah pinjamannya, dibuat data fiktif dari anggota koperasi, dan adanya angsuran yang tidak disetor ke Kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI sehingga menjadi tidak tertib, pada saat itu terdakwa SANDI telah menggunakan uang angsuran anggota sebesar Rp. 22.015.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Belas Ribu Rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi SUHERMAN kembali memanggil Terdakwa SANDI ke kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu Kota Banjar di ruangan saksi SUHERMAN untuk mempertanggungjawabkan uang angsuran yang telah digunakan sebesar Rp. 22.015.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Belas Ribu Rupiah) dan terdakwa SANDI berjanji akan membayar uang tersebut pada pukul 13.00 WIB dengan menjual domba dan emas milik terdakwa SANDI yang berada di Kabupaten Garut, akan tetapi sampai pada pukul 13.00 WIB tidak ada pembayaran sama sekali dari terdakwa SANDI NUGRAHA, kemudian terdakwa SANDI meminta waktu kembali sampai pukul 16.00 WIB, lewat dari pukul 16.00 WIB terdakwa SANDI belum juga melakukan pembayaran.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa SANDI kembali ditanya oleh Bidang Kepatuhan yaitu Saudara ADE DINDIN dan Pengawas Kantor Cabang Pembantu Saksi YADI MULYADI terkait angsuran yang digunakan oleh Terdakwa SANDI agar menunjukkan kartu angsuran warna kuning yang dipegang dan menyebutkan nama - nama Anggota yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa SANDI dan setelah diklarifikasi Terdakwa SANDI dengan menunjukkan kartu dan menyebutkan nama - nama Anggota terdapat temuan nominal baru dari Rp. 22.015.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Belas Ribu Rupiah) menjadi Rp. 62.045.000,- (Enam Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Saksi YADI menindaklanjuti keterangan Terdakwa SANDI tersebut dengan turun ke lapangan untuk menanyakan kepada nama - nama anggota yang telah disebutkan oleh Terdakwa SANDI, Kemudian pada jam 13.00 WIB saksi SUHERMAN, Saudara IDA KOMARUDIN dan Saudara AHMAD SOBIRIN membawa Terdakwa SANDI ke rumah orangtuanya yang berada di Kabupaten Garut untuk memberitahukan kepada keluarga Terdakwa SANDI, dan setelah tiba di rumah orangtua Terdakwa SANDI, Saudara AHMAD SOBIRIN menyampaikan data pemakaian keuangan yang digunakan oleh Terdakwa SANDI, Saudara AHMAD SOBIRIN berharap agar orangtua Terdakwa SANDI dapat mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa SANDI dengan memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari Dan tidak di izinkan pulang, untuk klarifikasi apabila ada keluhan Anggota Peminjam yang nama - namanya telah didompleng, tidak disetorkan angsuran anggotanya dan data fiktif oleh Terdakwa SANDI. Setelah itu Ibu Terdakwa SANDI yaitu Saudari NENENG membuat Surat Pernyataan Terdakwa SANDI tidak diizinkan pulang ke rumah. Kemudian Saksi SUHERMAN, Saudara IDA KOMARUDIN, Saudara AHMAD SOBIRIN, dan Terdakwa SANDI kembali ke Kantor Koperasi Cabang Pembantu Kota Banjar.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi YADI memberitahukan kepada Terdakwa SANDI setelah dilakukan pengecekan ke lapangan terdapat tambahan keuangan yang didompleng, tidak disetorkan angsuran anggotanya dan data fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa SANDI yang awalnya sebesar Rp. 62.045.000,- menjadi sebesar Rp. 87.294.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Terdakwa SANDI langsung menghubungi pihak keluarga untuk menyampaikan total penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa SANDI.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa SANDI dijemput oleh pihak keluarga dengan didampingi Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila untuk membawa Terdakwa SANDI pulang ke Kabupaten Garut dengan alasan Terdakwa SANDI telah ditahan di Kantor Cabang Pembantu Kota Banjar, akan tetapi Saksi SUHERMAN menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa Terdakwa SANDI tidak ditahan dan bebas beraktifitas, akan tetapi tidak diizinkan pulang ke Kabupaten Garut dikarenakan untuk klarifikasi dan menjelaskan apabila terdapat keluhan anggota peminjam yang nama - namanya telah didompleng, tidak disetorkan angsuran anggotanya dan data fiktif oleh Terdakwa SANDI, dan Terdakwa SANDI ternyata tidak kembali lagi ke Kantor Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu Kota Banjar.
- Bahwa terdakwa SANDI tidak memberitahukan kepada pimpinan dan pihak Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu Kota Banjar terkait uang dari hasil data fiktif, dompleng / menaikan pinjaman serta tidak menyetorkan angsuran ke kantor, oleh terdakwa SANDI digunakan untuk menutup angsuran anggota yang macet dan untuk kebutuhan terdakwa SANDI sehari-hari;
- Bahwa terdapat 108 (seratus delapan) lembar kartu bukti pembayaran anggota warna kuning yang disalahgunakan oleh terdakwa SANDI, sebagai berikut :
- Di dompleng sebanyak 17 (Tujuh belas) orang dengan nilai sebesar Rp.8.124.000,- (Delapan juta serratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Tidak menyetorkan angsuran anggota sebanyak 25 (Dua puluh lima) orang dengan nilai sebesar Rp.14.095.000,- (Empat belas juta Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Data fiktif sebanyak 66 (Enam puluh lima) orang dengan nilai sebesar Rp.65.075.000,- (Enam puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SANDI, Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI Cabang Pembantu Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.87.294.000,- (Delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Banjar, 07 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
HAMMAMTIO, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199510012019021005
|
|