Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2024/PN Bjr | 1.MIA ANDINA, S.H. 2.PRAGESTA SUDARSO, S.H 3.cok gede putra gautama |
1.DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA 2.ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2024/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1801/M.2.32.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BJR/09/2024
c. Isi Dakwaan: ------------Bahwa Terdakwa I ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Cibereum RT. 01 RW 001 Dusun Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut.-- ------------Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa I ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Vario warna hitam dan menjemput TERDAKWA II DIAN YOS PRASETYO Bin KUSWA di pertigaan RM.MERGOSARI Dayeuh Luhur Kabupaten Cilacap dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian Terdakwa I DIAN YOS PRASETYO yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam sedangkan Terdakwa II ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) posisi di bonceng, setelah sampai di sekitar daerah Balokang Terdakwa I ELI meminta kepada Terdakwa II DIAN YOS untuk berhenti. Selanjutnya Terdakwa I ELI masuk ke gang kecil tepatnya di Dusun Cibeureum RT 001/001 Dusun Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar sekira jam 02.00 WIB dengan berjalan kaki sedangkan Terdakwa II DIAN YOS menunggu di pinggir jalan di sekitar Alfamart Gardu Kota Banjar yang tidak jauh dari lokasi untuk memantau situasi, setelah masuk gang kecil Terdakwa I ELI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11B3C A/T Tahun 2010 warna putih dengan Nomor Polisi : Z 4329 TS, No. Ka : MH1JF5116AK426282, No. Sin : JF51E1423364 yang di parkir di teras depan rumah, kemudian Terdakwa I ELI mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter Y, setelah berhasil Terdakwa I ELI membawa sepeda motor tersebut ke jalan besar untuk menemui Terdakwa II DIAN, tidak lama kemudian Terdakwa II DIAN melihat Terdakwa I ELI sudah berhasil mengambil 1 (satu) unit motor dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11B3C A/T Tahun 2010 warna putih dengan Nomor Polisi : Z 4329 TS, No. Ka : MH1JF5116AK426282, No. Sin : JF51E1423364, selanjutnya Terdakwa I ELI menggunakan sepeda motor milik orang lain yang telah diambil, sedangkan Terdakwa II DIAN YOS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 11.00 WIB di SPBU Lumbir Kabupaten CIlacao Terdakwa I ELI menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11B3C A/T Tahun 2010 warna putih dengan No. Pol : Z 4329 TS, No. Ka : MH1JF5116AK426282, No. Sin : JF51E1423364 tersebut Kepada Sdr. KINO (DPO) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan motor tersebut Terdakwa I ELI mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.----------------- ------------------------------------ ------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11B3C A/T Tahun 2010 warna putih dengan Nomor Polisi : Z 4329 TS, No. Ka : MH1JF5116AK426282, No. Sin : JF51E1423364 milik Saksi AMIN MUHAIMIN Bin (alm) AZID, tanpa sepengetahuan dan tidak seizin pemiliknya sehingga Saksi AMIN MUHAIMIN Bin (alm) AZID mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------ ---------------------
Banjar, 26 September 2024 Jaksa Penuntut Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |