Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Bjr Siti Mahidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Mahidah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI MAULANA, S.HSiti Mahidah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
• Mengabulkan permohonan Pemohon ;
• Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir dari tahun “1974” menjadi Tahun “1971“;
• Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar di banjar untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon No:  374/T/BJR/2007 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
• Membebaskan biaya perkara, karena Pemohon dalam keadaan Tidak Mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor 400/56/Ds.2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kujangsar;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya