Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Bjr SARIJO (yayasan perlindungan konsumen indonesia wijayakusuma) 1.PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA
2.BPN kota banjar
3.KPKNL tasikmalaya
4.christian hartono
5.Lili warni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIJO (yayasan perlindungan konsumen indonesia wijayakusuma)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA
2BPN kota banjar
3KPKNL tasikmalaya
4christian hartono
5Lili warni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan kesalahan dalam proses PENCAIRAN pinjaman kredit TERGUGAT 1 dalam perjanjian kredit no 118204000315/MK/BTD/IV/2020;
  4. Menyatakan                         bahwa            perjanjian            kredit            no 118204000315/MK/BTD/IV/2020 Tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan bahwa tergugat 1 telah menyalahi aturan pasal 1754.1755 kuhperdata;
  6. Memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mengembalikan sertifikat no SHM 01788 atas nama sukandar atau menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk pembuatan sertifikat baru;
  7. Kepada tergugat IV dan tergugat V serta tergugat 1 mengganti kerugian karena pengosongan rumah telah terjadi sebesar Rp 30 juta untuk biaya bayar kontrakan selama 2 tahun lebih;
  8. Menyatakan SKMHT yang dibuat batal demi hukum;
  9. Menyatakan penyerhan APHT dalam pendaftaran meambuat hak tanggungan yang tidak sesuai deangan undang undang repuplik Indonesia no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atasa tanah berserta benda benda yang berkaitan dengan tanah berkaitan dengan pasal 13 ayat 2 dinyatadkan batal demi hukum;
  10. Memerintahkan kepada tergugat 2 untuk tidak memberikan surat keterangan tanah kepada tergugat 3 untuk kepentingan leleang;
  11. Di perintah kan kepada tergugat 3 untuk tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu sebelum ada putusan atau perintah lelang dari pengadilan negeri banjar;
  12. Untuk lebih bertanggung jawab dan menepati putusan aquo maka tergugat 1 dikenakan uang paksa (dwangsom) bila dalam menepati 100.000 (seratus ribu rupiah perhari atas tidak patuh nya dalam menjalankan hasil putusan);
  13. Menghukum tergugat 1 untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Apa bila majelis hakim pengadilan negeri KOTA BANJAR berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak