Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2021/PN Bjr Hj. Euis Tien Sumarni 1.Benny Sumantri
2.Ika Rostika
3.Oneng Sumiati
4.Euis Sumirat Trisnawati
5.Ratna Komalasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Bjr
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Euis Tien Sumarni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Benny Sumantri
2Ika Rostika
3Oneng Sumiati
4Euis Sumirat Trisnawati
5Ratna Komalasari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Heryana, S.H.Benny Sumantri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.475.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
    Tanah yang berdiri bangunan Rumah   yang terletak di Cimenyan RT 01 RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar , SHM No. 1787,  SU/GS tanggal 26 Oktober 2004 nomor 104/2004, NIB: 10. 30. 01. 02. 00461, seluas 257 M2,  atas nama 1. Tuti Sunarti, 2. Oneng Sumiati, 3. Euis Sumirat Trisnawati , 4. Sunarjo dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara                           : Trotoar Jalan Cimenyan
    Selatan                        : Kartini
    Barat                           : Gang
    Timur                          : Hari Susanto
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat  I sampai dengan tergugat V telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat  I sampai dengan tergugat V secara tanggung renteng untuk  mengembalikan uang hak  milik beserta  keuntungan  kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah denda keterlambatan yang belum terbayar sebesar Rp.1.475.000.000 ,- [satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah],  yang di bayar secara tunal dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I sampai dengan   Tergugat   V secara tanggung renteng ;
  5. Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
  7. Menghukum tergugat I sampai dengan   Tergugat   V  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat I sampai dengan   Tergugat   V untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam perkara ini menurut Hukum ;

SUBSIDER

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak