Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Indra Sumarno, S.H.
2.Hammamtio, S.H.
3.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
HENDARMAN Bin GANDA SUGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-748/M.2.32.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
2Hammamtio, S.H.
3NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDARMAN Bin GANDA SUGANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-527/BJR/03/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Terdakwa

:

HENDARMAN Bin GANDA SUGANDA

 

Nomor Identitas

:

3279010101770001

 

Tempat Lahir

:

Ciamis

 

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 01 Januari 1977

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Cimenyan II RT 4 RW 8, Kel. Mekarsari, Kec. Banjar, Kota Banjar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Seniman

 

Pendidikan

:

SMP

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

Tanggal 17 Februari 2025

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 09 Maret 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d 31Maret

C.  DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Hendarman Bin Ganda Suganda pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah sewaan yang beralamat di Lingkungan Jadimulya RT 2 RW 8, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiyaan, tehadap Saksi Timori Ekanita Indrati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Hendarman Bin Ganda cekcok denga Saksi Timori Ekanita Indrati di rumah yang beralamat di di Lingkungan Jadimulya RT 2 RW 8, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar. Karena cemburu, terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saksi Timori Ekanita Indrati dengan cara menendang perut sebelah kiri Saksi Timor Ekanita Indrati menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali, mencakar dan menampar muka Saksi Timor Ekanita Indrati menggunakan tangan dan memukul ke arah mata sebelah kiri dan pipi kiri Saksi Timor Ekanita Indrati dengan tangan terkepal sebanyak 5 (lima) kali. Peristiwa tersebut diketahui oleh Saksi Krisna Ruhyana yang kemudian mengamankan Saksi Timori Ekanita Indrati.

 

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Saksi Timori Ekanita Indrati berdasarkan Visuum Et Repertum BLUD RSU Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah Nomor 400.7.22/1768/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, kelopak mata dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan bibir.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

 

Banjar, 17 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

Nafathony S. M. Batistuta, S. H.

Ajun Jaksa NIP. 19971116 201902 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya