Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2025/PN Bjr | MIA ANDINA, S.H. | RUDIYANA Als KUDIL Bin EDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1888/M.2.32.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/BJR/08/2025
--------- Bahwa Terdakwa RUDIYANA Als KUDIL Bin EDO bersama-sama dengan Saksi UJANG YADI SURYADI Als UJO Bin KUSNADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Banjar yang beralamat di Jl. Kehutanan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 03.15 WIB Saksi UJANG YADI SURYADI Als UJO Bin KUSNADI berboncengan dengan Terdakwa RUDIYANA Als KUDIL Bin EDO menggunakan sepeda motor Honda CS1 berwarna biru dengan nomor polisi Z 4856 LF milik Saksi UJANG pergi menuju ke Pasar Banjar yang beralamat di Jl. Kehutanan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sesampainya di sana tidak berselang lama Terdakwa RUDIYANA menghampiri dan menduduki 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 milik Saksi INA LATIFAH NURIS Binti TATANG TOYIB (Alm) yang tidak dikunci stang terparkir di parkiran Pasar Banjar, kemudian Terdakwa RUDIYANA mengutak-atik sepeda motor tersebut, sedangkan Saksi UJANG mondar mandir menghadap ke arah Terdakwa RUDIYANA untuk memantau situasi sekitar dari jarak 3 (tiga) meter dari Terdakwa RUDIYANA. Setelah itu Terdakwa RUDIYANA mendorong 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 tersebut dengan cara memegang stangnya, lalu Saksi UJANG menghampiri Terdakwa RUDIYANA dan Saksi UJANG ikut mendorong 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 dengan berjalan memegang behel sepeda motor tersebut dari belakang. Setelah mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter, Saksi UJANG dan Terdakwa RUDIYANA diteriaki "maling" oleh warga sekitar Pasar Banjar, kemudian Saksi UJANG dan Terdakwa RUDIYANA diamankan oleh warga sekitar dan akhirnya dibawa pihak kepolisian ke Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa tujuan Terdakwa RUDIYANA dan Saksi UJANG mengambil 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 milik Saksi INA LATIFAH NURIS tersebut adalah untuk dimiliki.---------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa RUDIYANA bersama-sama dengan Saksi UJANG dalam mengambil 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 milik Saksi INA LATIFAH NURIS adalah tanpa sepengetahuan dan tidak seijin pemiliknya yaitu Saksi INA LATIFAH NURIS.----------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 14 Agustus 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, S.H Jaksa Pratama NIP. 19930610 201502 2 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |