INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Bjr | Aef Kusyanto, S.H. | HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/73/IX/RES.1/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN DAKWAAN
Nomor Sp.DIK51IX/2023/RES.1/Reskrim
1. Identitas Terdakwa
Nama : HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI
Umur/Tanggal lahir : Banjar, 01 Oktober 1993 (Umur 29 tahun)
Nomor Identitas : 3279040110930001
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan terakhir
Alamat :
: SMA
Dsn. Kedungwaringin Rt. 03/05 Ds. Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar
2. Penahanan
(tidak dilakukan Penahanan)
3. Dakwaan
Bahwa dia terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 Jam 15.45 Wib dan setersunya berulang sebanyak 6 (enam) kali atau setidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni 2023 dan Juli 2023 bertempat di Dsn. Purwodadi Rt. 13/04 Ds. Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar (Kantor Desa Waringinsari Kota Banjar) Kota Banjar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negari Kota Banjar, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang bukan miliknya atau tanpa seijin yang di beri kewenangan untuk mengambil berkas LPJ (Laporan Pertangungjawaban) Fhotocopy KK (kartu keluarga) bekas, arsip-arsip undangan, kardus, berkas prin-prinan untuk di jual dan dengan menjual berkas LPJ (Laporan Pertangungjawaban) terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI mendapatkan ke untungan sebesar Rp. 1.040.000.- (satu juta empat puluh ribu rupiah), bahwa perbuatan Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI melakukan dugaan tindak pidana pencurian sebagai berikut :
- Pada awalnya hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI meminjam kunci ruangan Pustu kepada Sdr. WAGIRAN dengan maksud mencari berkas yang dulunya ruangan Pustu tersebut sebagai ruangan BPD, pada waktu itu Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI meminjam kunci ruangan pustu tersebut dengan maksud akan mencari berkas SKCK dikarenakan akan di perpanjang, saat Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI meminjam kunci sdr. WAGIRAN ikut mendampingi sapai ke dalam ruangan Pustu, pada saat itu sdr. WAGIRAN hanya melihat Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI mencari berkas SKCK yang ternyata tidak di temukan, pada saat Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI mencari SKCK terlihat pintu belakang ruangan pustu tidak dalam ke adaan terkunci yang kuncinya hanya di slot saja, pada waktu itu Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI tidak memberitahukan kepada sdr. WAGIRAN dan Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI juga tidak mengunci ruangan belakang Pustu tersebut dikarenakan ke esokan harinya akan mencari lagi pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib.
- Setelah mengetahui pintu belakang ruangan Pustu tidak dalam ke adaan terkunci dan melihat berkas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban Desa), Fhotocopy KK (kartu keluarga) bekas, arsip-arsip dalam jumlah banyak pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib ada niatan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya milik Ds. Waringinsari Kota Banjar berupa berkas (Laporan Pertanggungjawaban Desa), Fhotocopy KK (kartu keluarga) bekas, arsip-arsip dengan nantinya akan di jual dengan cara di kilo dan akan mendapatkan ke untungan dengan menjual Berkas LPJ (laporan pertanggung jawaban) dimana uangnya keuntungan penjualan berkas tersebut akan di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan Terdakwa HERDI OKTAVIANA Bin YADI SUPRIADI diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHpidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |