Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bjr PT. BANK BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk NIA HOERUNNISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NIA HOERUNNISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.622.786,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :

Sisa pokok Rp. ,-

Bunga belum dibayar Rp. ,-

Jumlah Rp. 98.622.786,-

Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor atas nama yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak