| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2023/12/0002 tanggal 04 Desember 2023 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 115.580.693,00 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah Rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
- Menyatakan biaya menurut Hukum
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |