Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Bjr Agus Setiawan, S.Pt 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Tbk Kantor Cabang Banjar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Setiawan, S.Pt
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM MAULANA, S.H.Agus Setiawan, S.Pt
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Tbk Kantor Cabang Banjar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.148.571.000,00
Petitum
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian akibat perbuatan para Tergugat;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat I Selaku Penanggung jawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, semua transaksi, perikatan, atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat I Selaku Penanggung jawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap: “Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan di atasnya, SHM No. 79 atas nama Agus Setiawan (Penggugat) yang terletak di Blok Cikohkol Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Luas Tanah 202 M2 (dua ratus dua meter persegi)”;
8. Menghukum Tergugat I untuk membatalkan hasil Lelang Objek Jaminan sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan serta menolak pelaksanaan lelang jaminan dalam bentuk apa pun sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan asas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda segala bentuk peralihan hak maupun pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan pada Kantor Pertanahan setempat sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh pada isi putusan aquo;
12. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas penetapan nilai limit lelang yang tidak wajar sebesar Rp548.571.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo
 
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak