Dakwaan |
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/BJR/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DEDI Bin TAHIR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Brebes
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 12 April 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Ciawi RT 003 RW 003 Desa. Cibentang Kec. Bantarkawung Kab. Brebes
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Sampai Kelas I)
|
|
|
|
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Di tahan Rutan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.
Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Banjar sejak tanggal 03 September 2024 s/d 12 Oktober 2024.
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Banjar sejak 13 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Banjar sejak 12 November 2024 s/d 11 Desember 2024
|
|
:
|
Di tahan Rutan sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024.
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDI Bin TAHIR pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Kelurahan Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan maksud untuk membeli obat jenis Hexymer, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG berapa harganya lalu Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menjawab harganya Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Strip/lembar yang setiap strip/lembar berisi 10 (sepuluh) tablet. Kemudian Terdakwa menawarkan obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG saling bertukar nomor Handphone, kemudian tidak berselang lama Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp dengan maksud meminta di kirim obat jenis Tramadol lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG, sesampainya di rumah Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 150 (seratus lima puluh) tablet dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) Strip/Lembar obat jenis Trihexypenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 100 (seratus) tablet dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG membuat kesepakatan bahwa setelah barang habis baru di bayar.
- Bahwa kemudian tidak berselang lama Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta nomor rekening untuk pembayaran, lalu Terdakwa mengirim nomor rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507 kepada Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG tidak lama kemudian Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG mentransfer lagi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar meminta lagi obat jenis Tramadol kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengirim obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 220 (dua ratus dua puluh) tablet dengan harga Rp 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Lalu Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan yang pertama sedangkan untuk pembayaran yang ke 2 (dua) nanti setelah obat tersebut laku. Setelah beberapa hari, Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ke rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024, Sekira Jam 22.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Sdr IRVAN SETIAWAN dan Sdr. ADE HERMAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dalam penguasaan Sdr. IRVAN SETIAWAN, selanjutnya terhadap Sdr. IRVAN SETIAWAN dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol tersebut didapat dari Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG. Selanjutnya sekira jam 23.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG di rumahnya yang beralamat Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG dan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik warna hitam yang berisi 7 (satu) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 8 (delapan) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 78 (tujuh puluh delapan) Tablet dan Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dipinggir rumah milik Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG yang di akui milik Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ibu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna quetzal cyan (biru hijau) dengan Nomor WhatsApp : 085294098523, Nomor IMEI I : 355808117729001, dan Nomor IMEI II : 355808117729019. Kemudian terhadap Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG dilakukan interogasi dan Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG mengakui mendapatkan atau membeli Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexypenidyl dari Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa disebuah rumah yang beralamat Dusun Langkaplancar RT 001 RW 001 Desa Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna loreng yang didalamnya berisikan 6 (enam) Strip/lembar obat jenis Tramadol yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet obat jenis Tramadol dengan total keseluruhan 60 (enam puluh) tablet obat jenis Tramadol dan 4 (empat) Strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total keseluruhan 40 (empat puluh) tablet serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 model 1901 warna phantom black dengan nomor whatsApp 081292959781, nomor Imei I : 860991046248117, dan nomor Imei II : 860991046248109. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0378 tanggal 22 Agustus 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa DEDI Bin TAHIR atas hasil pemeriksaan 10 (sepuluh) Tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg, BN 1309028, ED 07-2028, no. reg. GKL 9817104710A1 adalah benar Trihexyphenidyl positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0379 tanggal 22 Agustus 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa DEDI Bin TAHIR atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028 adalah benar Tramadol Positif.
- Bahwa Terdakwa DEDI Bin TAHIR tidak tidak memiliki izin dalam Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
-----------Perbuatan Terdakwa DEDI Bin TAHIR sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI Bin TAHIR pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Kelurahan Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”. Yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:------ ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan maksud untuk membeli obat jenis Hexymer, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG berapa harganya lalu Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menjawab harganya Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Strip/lembar yang setiap strip/lembar berisi 10 (sepuluh) tablet. Kemudian Terdakwa menawarkan obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG saling bertukar nomor Handphone, kemudian tidak berselang lama Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp dengan maksud meminta di kirim obat jenis Tramadol lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG, sesampainya di rumah Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 150 (seratus lima puluh) tablet dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) Strip/Lembar obat jenis Trihexypenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 100 (seratus) tablet dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG membuat kesepakatan bahwa setelah barang habis baru di bayar.
- Bahwa kemudian tidak berselang lama Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta nomor rekening untuk pembayaran, lalu Terdakwa mengirim nomor rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507 kepada Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG tidak lama kemudian Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG mentransfer lagi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar meminta lagi obat jenis Tramadol kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengirim obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 220 (dua ratus dua puluh) tablet dengan harga Rp 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Lalu Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan yang pertama sedangkan untuk pembayaran yang ke 2 (dua) nanti setelah obat tersebut laku. Setelah beberapa hari, Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG menransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ke rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024, Sekira Jam 22.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Sdr IRVAN SETIAWAN dan Sdr. ADE HERMAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dalam penguasaan Sdr. IRVAN SETIAWAN, selanjutnya terhadap Sdr. IRVAN SETIAWAN dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol tersebut didapat dari Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG. Selanjutnya sekira jam 23.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG di rumahnya yang beralamat Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG dan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik warna hitam yang berisi 7 (satu) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 8 (delapan) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 78 (tujuh puluh delapan) Tablet dan Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dipinggir rumah milik Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG yang di akui milik Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ibu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna quetzal cyan (biru hijau) dengan Nomor WhatsApp : 085294098523, Nomor IMEI I : 355808117729001, dan Nomor IMEI II : 355808117729019. Kemudian terhadap Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG dilakukan interogasi dan Saksi DEDE RUSLAN Als KENTUNG mengakui mendapatkan atau membeli Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexypenidyl dari Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa disebuah rumah yang beralamat Dusun Langkaplancar RT 001 RW 001 Desa Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna loreng yang didalamnya berisikan 6 (enam) Strip/lembar obat jenis Tramadol yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet obat jenis Tramadol dengan total keseluruhan 60 (enam puluh) tablet obat jenis Tramadol dan 4 (empat) Strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total keseluruhan 40 (empat puluh) tablet serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 model 1901 warna phantom black dengan nomor whatsApp 081292959781, nomor Imei I : 860991046248117, dan nomor Imei II : 860991046248109. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0378 tanggal 22 Agustus 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa DEDI Bin TAHIR atas hasil pemeriksaan 10 (sepuluh) Tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg, BN 1309028, ED 07-2028, no. reg. GKL 9817104710A1 adalah benar Trihexyphenidyl positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0379 tanggal 22 Agustus 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa DEDI Bin TAHIR atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028 adalah benar Tramadol Positif.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-----------Perbuatan Terdakwa DEDI Bin TAHIR sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.---------------------------------------------- -----------------------------------------------------
Banjar, 06 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Pragesta Sudarso, S.H.
Jaksa Pratama / 198706302015021001
|