Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BJR/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
SARYANTO alias SIBOS alias YANTO Bin MUDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
33 Tahun / 27 November 1990
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Majingklak RT.001 RW.001 Desa Majingklak Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d tanggal 23 Desember 2023
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 24 Desember 2023 s/d tanggal 12 Januari 2024
|
Perpanjangan kedua oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 13 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024
|
Penahanan Ketua PN Banjar
|
:
|
Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d tanggal 02 Maret 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan Lapas Banjar, sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d tanggal 23 Maret 2024
|
- DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa terdakwa SARYANTO alias SIBOS alias YANTO Bin MUDI selanjutnya disebut terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Majingklak RT.001 RW.001 Kelurahan Majingklak Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Sukahurip RT.001 RW.001 Kelurahan Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dan setelah ditanya mengaku bernama saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN, Sdr. HENDI HERDIANA Bin IKIN SODIKIN dan 1 (satu) orang Perempuan yang Bernama Sdri. DEVINA ROMADHONA Binti SURJONO.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN, Sdr. HENDI HERDIANA Bin IKIN SODIKIN dan Sdri. DEVINA ROMADHONA Binti SURJONO dengan disaksikan oleh Masyarakat sekitar. Kemudian dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi 5 (lima) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” yang diduga obat jenis hexymer dan 3 (tiga) buah tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas selendang Wanita warna hitam tanpa merk dengan tali Mutiara warna putih yang merupakan milik Sdri. DEVINA ROMADHONA Binti SURJONO yang didapatkan dari saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN. Kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan mengenai asal muasal obat-obatan tersebut kepada saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN, dan saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN menjawab mendapatkan obat-obatan tersebut dari saksi WAHYONO alias BONDOL Bin CASWANTO.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 23.20 WIB pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYONO alias BONDOL Bin CASWANTO di sekitar perempatan Jalan Sogati Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dan memabwa terdakwa ke tempat tinggalnya. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Masyarakat yaitu saksi SUPRIYATNO alias YATNO Bin (Alm) RUSWANDI. Dalam penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) dus bekas sepatu warna abu merah merk VANS “Off the Wall” yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 16 (enam belas) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” diduga obat jenis Hexymer, 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua puluh) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” diduga obat jenis Hexymer, 3 (tiga) lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 30 (tiga puluh) butir, 8 (delapan) tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna hitam dengan Nomor IMEI I : 860703054980931, Nomor IMEI II : 860703054980923 dengan Nomor Whatsapp 085893459851, Unang tunai sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. Pihak Kepolisian sempat menanyakan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang didaptkan dari Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN. Kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para saksi diketahui bahwa Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB Pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Majingklak RT.001 RW.001 Kelurahan Majingklak Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa ke Polres Banjar dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A11K warna hitam model CPH2071 dengan Nomor IMEI I :866332053520359, IMEI II : 866332053520342, Nomor seri : IVY95TKVKB594DNJ dengan nomor telepon whatssapp 087825684321 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA (paspor blue debit) dengan nomor kartu ATM : 5379-4121-2150-8815 yang diakui milik terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor Contoh : 23.093.11.17.05.0564.K tanggal 21 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Tramadol
|
Nomor Laboratorium
|
:
|
876/TP/11/23
|
Nama pabrik
|
:
|
-
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Amplop coklat berisi 10 (sepuluh) tablet dalam strip garis hijau bersama sampel lain diduga diduga trihexyphenidyl
|
Komposisi
|
:
|
-
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis Tengah 50.
Diameter : 0,91 cm dan tebal : 0,25 cm
|
Identifikasi
|
:
|
Tramadol positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI tahun 2020
Tramadol positif
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
-------Perbuatan terdakwa SARYANTO allias SIBOS alias YANTO Bin MUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. ----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SARYANTO alias SIBOS alias YANTO Bin MUDI selanjutnya disebut terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Majingklak RT.001 RW.001 Kelurahan Majingklak Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Sukahurip RT.001 RW.001 Kelurahan Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dan setelah ditanya mengaku bernama saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN, Sdr. HENDI HERDIANA Bin IKIN SODIKIN dan 1 (satu) orang Perempuan yang Bernama Sdri. DEVINA ROMADHONA Binti SURJONO.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN, Sdr. HENDI HERDIANA Bin IKIN SODIKIN dan Sdri. DEVINA ROMADHONA Binti SURJONO dengan disaksikan oleh Masyarakat sekitar. Kemudian dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi 5 (lima) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” yang diduga obat jenis hexymer dan 3 (tiga) buah tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas selendang Wanita warna hitam tanpa merk dengan tali Mutiara warna putih yang merupakan milik Sdri. DEVINA ROMADHONA Binti SURJONO yang didapatkan dari saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN. Kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan mengenai asal muasal obat-obatan tersebut kepada saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN, dan saksi CAHYANTO alias ANTO Bin (Alm) SUDARMAN menjawab mendapatkan obat-obatan tersebut dari saksi WAHYONO alias BONDOL Bin CASWANTO.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 23.20 WIB pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYONO alias BONDOL Bin CASWANTO di sekitar perempatan Jalan Sogati Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dan memabwa terdakwa ke tempat tinggalnya. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Masyarakat yaitu saksi SUPRIYATNO alias YATNO Bin (Alm) RUSWANDI. Dalam penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) dus bekas sepatu warna abu merah merk VANS “Off the Wall” yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 16 (enam belas) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” diduga obat jenis Hexymer, 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua puluh) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” diduga obat jenis Hexymer, 3 (tiga) lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 30 (tiga puluh) butir, 8 (delapan) tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna hitam dengan Nomor IMEI I : 860703054980931, Nomor IMEI II : 860703054980923 dengan Nomor Whatsapp 085893459851, Unang tunai sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. Pihak Kepolisian sempat menanyakan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang didaptkan dari Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN. Kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para saksi diketahui bahwa Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB Pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Majingklak RT.001 RW.001 Kelurahan Majingklak Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa ke Polres Banjar dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A11K warna hitam model CPH2071 dengan Nomor IMEI I :866332053520359, IMEI II : 866332053520342, Nomor seri : IVY95TKVKB594DNJ dengan nomor telepon whatssapp 087825684321 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA (paspor blue debit) dengan nomor kartu ATM : 5379-4121-2150-8815 yang diakui milik terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. ABDUL ROHMAN alias MAMAN Bin (Alm) RIDWAN.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor Contoh : 23.093.11.17.05.0564.K tanggal 21 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Tramadol
|
Nomor Laboratorium
|
:
|
876/TP/11/23
|
Nama pabrik
|
:
|
-
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Amplop coklat berisi 10 (sepuluh) tablet dalam strip garis hijau bersama sampel lain diduga diduga trihexyphenidyl
|
Komposisi
|
:
|
-
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis Tengah 50.
Diameter : 0,91 cm dan tebal : 0,25 cm
|
Identifikasi
|
:
|
Tramadol positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI tahun 2020
Tramadol positif
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
-------Perbuatan terdakwa SARYANTO alias SIBOS alias YANTO Bin MUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. ----------------------------
Banjar, 04 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
PRAGESTA SUDARSO
Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001
|