INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Bjr | Kiliper Sitinjak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Kiliper Sitinjak) sebagai wali dari anak : Yobel Arsenio Sitinjak , Aprilia Dor Uli Sitinjak, dan Yesika Sitinjak
3. Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Kiliper Sitinjak) sebagai Kuasa Perwalian dari anak : Yobel Arsenio Sitinjak , Aprilia Dor Uli Sitinjak, dan Yesika Sitinjak yang mewakili kepentingan anak-anak tersebut untuk menjual Warisan (Harta Peninggalan) dari Almarhum Canggih Leo Sitinjak dengan Almarhumah Dewi Sihite berupa Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Lingkungan Babakansari RT 007 RW 011 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasarkan bukti Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 1389 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjar atas nama Canggih Leo Sitinjak
4. Menyatakan biaya menurut Hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |