Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Bjr Kiliper Sitinjak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kiliper Sitinjak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H.Kiliper Sitinjak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  ;
2. Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Kiliper Sitinjak) sebagai wali dari anak : Yobel Arsenio Sitinjak , Aprilia Dor Uli Sitinjak, dan Yesika Sitinjak 
3. Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Kiliper Sitinjak) sebagai Kuasa Perwalian dari anak : Yobel Arsenio Sitinjak , Aprilia Dor Uli Sitinjak, dan Yesika Sitinjak yang mewakili kepentingan anak-anak tersebut untuk menjual Warisan (Harta Peninggalan) dari Almarhum Canggih Leo Sitinjak dengan Almarhumah Dewi Sihite berupa Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya  yang terletak di Lingkungan Babakansari RT 007 RW 011 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasarkan bukti Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 1389 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjar atas nama Canggih Leo Sitinjak
4. Menyatakan biaya menurut Hukum 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak